Kendaraan Plat B dan BG Paling Banyak Masuk Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pos Pemeriksaan Kesehatan hasil rapid test Covid-19 di Bundaran Tugu Radin Intan II Rajabasa Bandarlampung, Kamis (24/12). Foto: Netizenku.com

Pos Pemeriksaan Kesehatan hasil rapid test Covid-19 di Bundaran Tugu Radin Intan II Rajabasa Bandarlampung, Kamis (24/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mewajibkan setiap pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Bandarlampung membawa surat keterangan non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan rapid test.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, selepas memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan Jelang Perayaan Natal 25-26 Desember & Pengamanan Tahun Baru 1 Januari 2021, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (22/12) lalu.

Untuk itu pemerintah kota mendirikan empat posko penjagaan yang berlokasi di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjungkarang, Simpang Sukamaju Telukbetung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penuturan salah satu personel Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Sertu Septianto, selama 2 hari sejak pos dibuka, kendaraan yang memasuki atau melintasi Kota Tapis Berseri didominasi plat B Jakarta dan BG Palembang.

\”Dari kemarin hingga hari ini sudah puluhan kendaraan yang kita cek. Kendaraan luar yang masuk ke Bandarlampung paling banyak plat B Jakarta dan BG Palembang,\” kata Sertu Septianto di lokasi, Kamis (24/12).

Dia mengatakan setiap kendaraan yang membawa penumpang dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test disuruh balik kanan.

\”Kita tidak ada toleransi, langsung kita suruh balik kanan kalau tidak ada surat rapid test,\” tegas dia.

Salah satu penumpang kendaraan plat B asal Bogor menuju Medan, Yuli Sinurat, mengaku tidak mengalami kendala selama dalam perjalanan.

\”Kebetulan kami sudah prepare (persiapan) jadi tidak masalah, karena sudah tahu kalau melakukan perjalanan jauh harus rapid test.

Yuli Sinurat mendukung program pemerintah kota yang mewajibkan pemudik untuk rapid test jika ingin melakukan perjalanan jauh.

\”Bagus supaya menghentikan penyebaran Covid-19, kami tidak keberatan,\” tutup Yuli.

Selain melakukan pemeriksaan hasil rapid test, Satgas Covid-19 juga melakukan razia masker. Setiap pengguna jalan yang tidak memakai masker dihukum push up dan kemudian diberikan masker kain secara cuma-cuma.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN, bagi pendatang yang memasuki wilayah kota setempat mulai 23 Desember 2020-3 Januari 2021, wajib memiliki surat hasil rapid test yang masih berlaku. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB