Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba), menyampaikan capaian kinerja kepada publik selama kurun waktu satu tahun hingga Juli 2023.
Pemaparan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut hari Adhyaksa ke-63 dan menjelang peringatan setahun berdirinya Kejaksaan Negeri Tubaba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Sri Haryanto, SH.,MH, mengatakan sejauh ini korps Adhyaksa di Tubaba sudah melakukan berbagai kegiatan diantaranya, seperti di bidang Intelijen, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di tiga tempat yakni Pondok Modern Al-furqon, SMP Negeri 8, dan SMP Negeri Tubaba.
Kemudian, Jaksa Menyapa yang disiarkan di Radio TubabaQu, kegiatan penyuluhan/penerangan hukum yaitu Seminar Ilmiah di Sesat Agung.
“Kejari Tubaba juga melakukan pengamanan lima proyek strategis diantaranya, peningkatan jalan Setia Agung-Terang Makmur, peningkatan Jalan SP. Panaragan Jaya (Protokol) SP. Gedung Ratu, Peningkatan Jalan SP. Karta Raharja-Marga Kencana, Pembangunan Gedung Kantor MPP tahap II, serta Pembangunan Perpustakaan Daerah tahap II,” terangnya.
Lanjutnya, di bidang Pidana Umum (Pidum), terdapat 90 prapenuntutan, 61 perkara tuntutan, dan 40 perkara yang dieksekusi.
“Adapun, perkara yang dominan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tubaba adalah narkotika 27 perkara, pencurian 24 perkara, perlindungan anak 14 perkara, penadahan 7 perkara, penipuan atau penggelapan 5 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengrusakan 2 Perkara, KDRT 2 Perkara, Pemerasan 2 Perkara, Perzinahan 1 Perkara, Judi 1 Perkara, Senjata Api 1 perkara,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Tubaba melalui Seksi Data dan Tata Usaha Negara (Datun). Melakukan kegiatan MoU (nota kesepakatan) antara lain yakni, MoU dengan Pemda Kabupaten Tubaba.
“Selain dengan Pemda Tubaba, Kejari juga melakukan MoU dengan PT. BPRS TANI Tulangbawang Barat (PERSERODA), MoU dengan Pemerintah Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro, MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Lampung Tengah, MoU dengan BPN Kabupaten Tubaba, MoU dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) kantor Kotabumi,” ulas Sri Haryanto.
Kepala Kejari Tubaba Definitif pertama ini melanjutkan, ada sebanyak 21 SKK (Surat Kuasa Khusus) antara lain, sebanyak 20 Non Litigasi yaitu tindak lanjut MoU dengan PT. BPRS TANI Tubaba (PERSERODA), dan 1 Litigasi yaitu tindak lanjut MoU dengan Pemerintah Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba Dan 12 (dua belas) Kegiatan Pelayanan Hukum.
”Untuk bidang Pidsus, Penyelidikan 2 Kasus, Penyidikan 2 Kasus, SPDP dari Polres 1 kasus, Limpah dari Bidang Intelijen 1 kasus,” lanjutnya.
Sementara untuk Bidang Barang Bukti, kata dia, jumlah barang sitaan sebanyak 41 barang. Jumlah barang yang dirampas oleh Negara sebanyak 7 unit. Jumlah barang yang dikembalikan sebanyak 10 unit yang terdiri
dari mobil sebanyak 2 unit, motor sebanyak 7 unit, handphone 1 unit, jumlah barang yang sudah dikembalikan 10 unit.
“Jumlah barang yang dimusnahkan Shabu seberat 0,558 gram, Ganja seberat 277,562 gram, Hexymer sebanyak 1.577 butir, HP sebanyak 7 unit, dan perabotan sebanyak 34 unit,” jelasnya.
Jumlah barang yang sudah dimusnahkan, ulasnya lagi, terdapat 5 jenis barang yang terdiri dari sabu, ganja, hexymer, handphone, dan perabotan.
“Jumlah barang yang sudah dilelang sebanyak 7 unit yang terdiri dari 4 unit motor dan 3 unit handphone,” pungkasnya. (Arie/Leni)