Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial YE sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021.
Penetapan tersangka YE ini, disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi, S,H, M,H didampingi oleh Plh Kasi Pidsus A Desmi, Kasi Intel Apriyono, Kasi Pidum Andi Purnomo dan Kasi Datun Vita Hesti Ningrum beserta para Stafnya dalam Pers Rilis di Ruang Conference Pers Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (3/1).
“Penetapan YE sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi dana BOKB pada Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus yang menjerat Edison sebagai Kadis P3A Dalduk dan KB, dan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa karena telah masuk proses sidang, rencananya Rabu (4/1) besok sidang kedua,” jelas Yunardi.
Tersangka baru ini lanjut Kajari, pada tahun (2020-2021) menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB.
“Penetapan YE sebagai tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023,” terangnya.
Untuk peran yang dilakukan, Yunardi menambahkan, YE bertindak sebagai orang yang mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5%, lalu menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.
“Akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwa Edison ini, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1. 551. 654. 762,” ungkapnya.
Sementara Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran dari saksi lain dalam kasus dugaan korupsi BOKB tersebut.
“Tim Dik menyimpulkan bahwa saudara YE ini memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, tindakan YE juga diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Arj/Len)