Kejari Tanggamus Tetapkan YE Jadi Tersangka Korupsi BOKB

Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial YE sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka YE ini, disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi, S,H, M,H didampingi oleh Plh Kasi Pidsus A Desmi, Kasi Intel Apriyono, Kasi Pidum Andi Purnomo dan Kasi Datun Vita Hesti Ningrum beserta para Stafnya dalam Pers Rilis di Ruang Conference Pers Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (3/1).

Baca Juga  Sinergisitas Pencegahan Korupsi di Lampung Amankan 1.134 Persil Tanah

“Penetapan YE sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi dana BOKB pada Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus yang menjerat Edison sebagai Kadis P3A Dalduk dan KB, dan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa karena telah masuk proses sidang, rencananya Rabu (4/1) besok sidang kedua,” jelas Yunardi.

Tersangka baru ini lanjut Kajari, pada tahun (2020-2021) menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB.

“Penetapan YE sebagai tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023,” terangnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta

Untuk peran yang dilakukan, Yunardi menambahkan, YE bertindak sebagai orang yang mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5%, lalu menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.

“Akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwa Edison ini, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1. 551. 654. 762,” ungkapnya.

Sementara Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran dari saksi lain dalam kasus dugaan korupsi BOKB tersebut.

Baca Juga  Rekrutmen Panwascam Tanggamus Dituding Tidak Transparan

“Tim Dik menyimpulkan bahwa saudara YE ini memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, tindakan YE juga diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Arj/Len)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Senin, 16 Desember 2024 - 20:27 WIB

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga, Siap Amankan Listrik Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB