Kejari Tanggamus Musnahkan Ribuan Narkoba

Redaksi

Kamis, 15 November 2018 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan negeri Tanggamus David Palapa Duarsa, S.H., M.H. memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum dari perkara tindak pidana umum (tipidum). Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanggamus, nomor: PRINT-160/N.8.16/Fu.2/11/2018, tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (14/11) siang. Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari narkoba, seperti pil ekstasi, sabu-sabu, ganja, serta alat isap sabu (bong). Kemudian ada senjata api dan senjata tajam.
Kajari David Palapa Duarsa menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 12,6721 gram, ganja seberat 109,4747 gram, ekstasi seberat 3,1548 gram, dan obat-obatan terlarang jenis hexymer sebanyak 2.004 butir.
”Lalu untuk senjata api ada empat pucuk. Terdiri dari satu pucuk senpi jenis Revolver berikut amunisi dan tiga senpi rakitan. Kemudian untuk senjata tajam, satu kami musnahkan. Sisanya kami serahkan ke Sat Brimobda Lampung untuk dimusnahkan oleh mereka,” terang kajari, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ali Habib, S.H.
Ada sejumlah cara yang digunakan Korps Adhyaksa dalam memusnahkan barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air yang sudah dicampur garam. Selanjutnya diaduk dan dibuang di sebuah lubang drainase. Untuk jenis pil ekstasi, ditumbuk lalu dilarutkan ke dalam air dan dibuang.
”Terhadap barang bukti senpi dan sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong. Lalu barang bukti lain termasuk narkotika jenis ganja, kami bakar dalam sebuah tong,” beber David Palapa Duarsa.
Dalam kesempatan itu, David menekankan kepada para jaksa, untuk lebih teliti dalam menerima barang bukti perkara, baik dari kepolisian maupun BNN. Sebab kejari juga ada standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan barang bukti hasil pelimpahan tahap dua.
”Misalnya barang bukti itu harus dilak dan ada stampel laboratorium apabila barang bukti narkoba. Kami juga akan melakukan uji ulang untuk menjamin keaslian. Kalau tidak asli, maka tidak kami terima pelimpahan kedua tersangkanya dan barang buktinya,” tandas kajari. (rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB