Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk 89 Perkara

Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (Barbuk) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), dari 89 perkara, pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Jumat (10/12).

Pemusnahan barbuk yang dipimpin langsung oleh Kapala Kejari Tanggamus Yunardi.S.H.,M.H, tersebut juga dihadiri oleh Kapolres, AKBP Satya Withi Wadharyadi S.I.K., Dandim 0424, Letkol Arm Micha Arruan, Plt Kepala BNNK, Henderiyadi, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotaagung, Trisno, serta perwakilan dari dinas kesehatan.

Baca Juga  Tanggamus Bebas Sarden Bercacing

Dalam laporannya, ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Desmi Yulian, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari 89 kasus yang telah incracht.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 74,46408 gram beserta alat hisap, ganja sebanyak 20 ranting ganja, extasi seberat 182,7871 gram, 2 buah senjata tajam dan 3 kubik kayu sonokeling,” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Diberi Kejutan Hari Ibu ke-92 Dari OPD

Dijelaskan Desmi, untuk pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sabu dan pil ekstasi diblender dicampur deterjen lalu dibuang kesaluran pembuangan, sedangkan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sedangkan kayu sonokeling di musnahkan dengan menggunakan serkel pemotongan kayu,” terang Desmi.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Kunjungi 5 Calon Lokasi I-CARE

Sementara Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut merupakan kali ketiga dilaksanakan pada tahun 2021, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2021″ kata Yunardi. (rls/Arj/len)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB