Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Kasus Narkotika

Rafik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (9/10/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin secara resmi memimpin kegiatan pelepasan penahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada ketiga tersangka. Ia didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian hukum serta mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil asesmen, ketiga tersangka dinilai sebagai pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Durasi rehabilitasi bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Adi menambahkan, program Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi langkah pemulihan yang efektif bagi para tersangka agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Setelah menjalani rehabilitasi, saya berharap kalian tidak lagi mengonsumsi narkoba, mampu beradaptasi, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesannya.

Adapun ketiga tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan yakni:

  1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  2. Dede Supriyanto bin (alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  3. Jarwoko bin (alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Sebelumnya, ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun berdasarkan hasil asesmen, mereka dinilai lebih layak menjalani rehabilitasi medis daripada proses hukum pidana. (*)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB