Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Kasus Narkotika

Rafik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (9/10/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin secara resmi memimpin kegiatan pelepasan penahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada ketiga tersangka. Ia didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian hukum serta mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil asesmen, ketiga tersangka dinilai sebagai pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Durasi rehabilitasi bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Adi menambahkan, program Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi langkah pemulihan yang efektif bagi para tersangka agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Setelah menjalani rehabilitasi, saya berharap kalian tidak lagi mengonsumsi narkoba, mampu beradaptasi, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesannya.

Adapun ketiga tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan yakni:

  1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  2. Dede Supriyanto bin (alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  3. Jarwoko bin (alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Sebelumnya, ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun berdasarkan hasil asesmen, mereka dinilai lebih layak menjalani rehabilitasi medis daripada proses hukum pidana. (*)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB