Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Kasus Narkotika

Rafik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (9/10/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin secara resmi memimpin kegiatan pelepasan penahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada ketiga tersangka. Ia didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian hukum serta mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil asesmen, ketiga tersangka dinilai sebagai pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Durasi rehabilitasi bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Adi menambahkan, program Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi langkah pemulihan yang efektif bagi para tersangka agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Setelah menjalani rehabilitasi, saya berharap kalian tidak lagi mengonsumsi narkoba, mampu beradaptasi, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesannya.

Adapun ketiga tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan yakni:

  1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  2. Dede Supriyanto bin (alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  3. Jarwoko bin (alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Sebelumnya, ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun berdasarkan hasil asesmen, mereka dinilai lebih layak menjalani rehabilitasi medis daripada proses hukum pidana. (*)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB