Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Kasus Narkotika

Rafik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (9/10/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin secara resmi memimpin kegiatan pelepasan penahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada ketiga tersangka. Ia didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian hukum serta mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil asesmen, ketiga tersangka dinilai sebagai pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Durasi rehabilitasi bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum.

Adi menambahkan, program Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi langkah pemulihan yang efektif bagi para tersangka agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Setelah menjalani rehabilitasi, saya berharap kalian tidak lagi mengonsumsi narkoba, mampu beradaptasi, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesannya.

Adapun ketiga tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan yakni:

  1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  2. Dede Supriyanto bin (alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  3. Jarwoko bin (alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Sebelumnya, ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun berdasarkan hasil asesmen, mereka dinilai lebih layak menjalani rehabilitasi medis daripada proses hukum pidana. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian
SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”
Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online
Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru
Jembatan Penghubung Empat Pekon di Pugung Nyaris Ambruk, Akses Warga Terancam Putus
Rapik Junaidi Terpilih sebagai Ketua IWO Tanggamus
Surat Mutasi ASN Beredar, BKPSDM Tanggamus: Hoaks!
Hanibal Batman Nahkodai PWI Tanggamus 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 November 2025 - 14:18 WIB

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 16:23 WIB

Perkuat Kaderisasi, Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur

Senin, 10 November 2025 - 16:06 WIB

Ketua Fraksi PKB Lampung: Maknai Hari Pahlawan dengan Aksi Nyata

Senin, 10 November 2025 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rakor Percepatan Pendataan Lahan KDKMP

Sabtu, 8 November 2025 - 08:37 WIB

Ketika Modal Menyala, Ekonomi Lampung Bernyawa

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Catatan Penting Ekonomi Lampung 2025: Pertanian Menggeliat, Industri Bertunas, Lampung Menegaskan Diri sebagai Poros Ekonomi Sumatera

Jumat, 7 November 2025 - 13:25 WIB

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Berita Terbaru

Lampung

Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Selasa, 11 Nov 2025 - 18:13 WIB

Lampung

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:18 WIB