Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp426 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, serta Studi Tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara yang disalahgunakan.
Pada Rabu (4/6/2025) pukul 17.00 WIB, Kejari Pringsewu menerima titipan pengembalian dana sebesar Rp278 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada tim penyidik di Kantor Kejari Pringsewu.
Adapun rincian dana yang diterima meliputi:
- Rp28 juta berasal dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo. Masing-masing menyerahkan Rp2 juta yang sebelumnya diterima sebagai cashback dari pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon.
- Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, selaku penyelenggara kegiatan Bimtek dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), yang merupakan sebagian dari keuntungan kegiatan tersebut.
“Seluruh uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pendampingan petugas bank untuk menjamin keamanan, transparansi, dan keaslian uang,” ujar Wisnu.
Dengan penyerahan ini, total kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan oleh penyidik Kejari Pringsewu mencapai Rp426 juta, terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap saat ini.
Wisnu menegaskan pihaknya akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dan mengimbau kepada semua pihak yang turut menerima keuntungan secara tidak sah agar segera mengembalikan dana melalui mekanisme yang berlaku. (Reza)