Lampung Timur (Netizenku.com):
Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melimpahkan berkas perkara atas aduan Bupati Lampung Timur, Chusnunia yang melaporkan LSM Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) ke Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Senin, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Syahrir Harahap, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LP3RI di depan kantor pemda Lamtim pada tahun lalu, terkait kejelasan status Nunik.
Bermula dari aksi tersebut, Bupati Lamtim Chusnunia merasa ada penyerangan yang bernada menghina individu dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM LP3RI.
Atas kejadian itu, Chusnunia membuat laporan pengaduan ke Polres Lamtim. Setelah berkasnya lengkap, pihak Polres melimpahkan ke Kejaksaan dalam bentuk berkas perkara.
\”Berkas perkaranya tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sukadan pada hari Senin 30 Juli 2018 dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317 dalam bentuk dakwaan Primer, Subsider dan Alternatif,\” jelas Syahrir, Rabu (1/8).
Adapun ketiga nama tersangka yang di laporkan Bupati Lamtim berinisial JA, SY, dan YRB. Sementara untuk penetapan jadwal sidang kasus tersebut, pihak Kejari Lampung Timur sendiri belum dapat memastikan kapan jadwal sidang akan digelar.
\”Yang jelas, kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke PN, maka penetapan kapan sidangnya akan tidak lama, paling lama satu minggu setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara,\” ungkapnya. (Nainggolan)