Kawal Pencairan DBH Pemkot, Tim Kemendagri Turun ke Lampung

Redaksi

Selasa, 17 April 2018 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, akhirnya memaksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan.

Rencananya, tim dari Kemendagri akan datang ke Provinsi Lampung, guna memonitoring proses pencarian DBH sebesar Rp150 miliar yang menjadi hak dari Pemkot Bandarlampung.

Hal tersebut merupakan hasil tindak lanjut pertemuan Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bandarlampung yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Wiyadi dan anggota banang, bersama pihak Kemendagri, Selasa (17/4).

“Intinya pertemuan DPRD dengan Kemendagri soal DBH clear. Kemendagri akan turunkan tim ke Lampung, mereka akan mengawal dan memonitoring proses pembayaraan DBH dari pemprov ke pemkot, sesuai surat Kemendgari,” ujar anggota Banang DPRD, Nu\’man Abdi saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Tim tersebut, lanjut dia, akan menemui Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018, yang meminta Pjs Gubernur Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik pemkot. Diketahui, Banang DPRD ditemui Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Kemendagri, Hendriwansyah.

Baca Juga  Pedagang Bambu Kuning Enggan Dites Usap Antigen

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Indra Baskoro, berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH, diantaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten /kota di wilayah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban kepada pemkot berupa penyaluran DBH tahn 2016 untuk triwulan III dan IV, sedangkan tahun 2017 DBH yang belum dibayarkan yakni kurun triwulan I sampai IV. (Agis)

Berita Terkait

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan
Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB