Kawal Pencairan DBH Pemkot, Tim Kemendagri Turun ke Lampung

Redaksi

Selasa, 17 April 2018 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, akhirnya memaksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan.

Rencananya, tim dari Kemendagri akan datang ke Provinsi Lampung, guna memonitoring proses pencarian DBH sebesar Rp150 miliar yang menjadi hak dari Pemkot Bandarlampung.

Hal tersebut merupakan hasil tindak lanjut pertemuan Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bandarlampung yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Wiyadi dan anggota banang, bersama pihak Kemendagri, Selasa (17/4).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya pertemuan DPRD dengan Kemendagri soal DBH clear. Kemendagri akan turunkan tim ke Lampung, mereka akan mengawal dan memonitoring proses pembayaraan DBH dari pemprov ke pemkot, sesuai surat Kemendgari,” ujar anggota Banang DPRD, Nu\’man Abdi saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Tim tersebut, lanjut dia, akan menemui Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018, yang meminta Pjs Gubernur Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik pemkot. Diketahui, Banang DPRD ditemui Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Kemendagri, Hendriwansyah.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Indra Baskoro, berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH, diantaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten /kota di wilayah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban kepada pemkot berupa penyaluran DBH tahn 2016 untuk triwulan III dan IV, sedangkan tahun 2017 DBH yang belum dibayarkan yakni kurun triwulan I sampai IV. (Agis)

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB