Kasus Suap Bupati Lampung Selatan, Ketum Perti Diperiksa KPK

Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basri Bermanda (Foto: Istimewa)

Basri Bermanda (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Basri Bermanda, sebagai saksi, Rabu (12/9/2018).

Pemeriksaan itu terkait surat peminjaman tempat di Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Terhadap saksi ketua umum, dan sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu, untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut,\” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Selain Basri, KPK juga memeriksa Sekjen Perti Pasni Rusli. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadan.

Sementara, Basri tak banyak memberi keterangan terkait pemeriksaannya. Menurutnya, tak ada sumbangan dari Zainudin kepada Perti.

\”Walah, nggak, nggak ada. Nggak ada nyumbang,\” katanya.

Sebelumnya, Zainudin sempat mengaku kasusnya tidak terkait dengan OTT anggota DPRD Lampung Selatan. Zainudin mengklaim dirinya hanya membantu tarbiyah.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

\”Nggak ada urusan itu, kita membantu tarbiyah,\” ujar Zainudin saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Jawaban itu dilontarkan Zainudin ketika ditanya soal kasusnya yang juga melibatkan anggota DPRD.

Zainudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur.

Adik ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen, di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga  Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara, yang merupakan Kepala Dinas PUPR.

KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar. (dtc/lan)

Berita Terkait

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD
Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026
IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil
IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD
Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026
Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026
Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN
Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB