Tanggamus (Netizenku.com): Soal kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh dua warga Tegalbinangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, pekan lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus menyatakan akan membawa ranah tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini setelah pihak Panwas melakukan penyelidikan selama lima hari (3+2).
Diketahui, pencopotan APK tersebut dilakukan oleh dua warga atas perintah kepala Pekon setempat, Sabtu (14/4) lalu.
Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, dinaikkannya status permasalahan yang membelit Kakon Tegalbinangun tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Panwas dan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam sentra Gakumdu dalam lima hari sesuai aturan.
\”Namun, meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan berarti pelaku ini sudah seratus persen bersalah, karena untuk memutus salah dan benar tentu ini ranahnya pengadilan, Panwas dan pihak terkait seperti kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakumdu, tugasnya kan hanya menyelidiki, menyidik, kemudian mengumpulkan bukti-buktinya, setelah semua mencukupi baru dilimpahkan ke pengadilan,\” kata Dedi Fernando, ke Netizenku.com, via telepon, Sabtu (21/4) malam.
Peningkatan status kasus pencopotan paksa APK, lanjutnya, diputuskan sesuai jadwal, yakni pada Jumat (20/4) lalu. \”Semua sesuai waktu yang ditentukan, yakni lima hari, setelah pengaduan diterima Panwas pada Minggu (15/4) sore, dan pada Jumat sore, usai pembahasan bersama pihak terkait. Kasus ini ditingkatkan statusnya, dan dalam status penyidikan ini, terkait upaya pengumpulan bukti-bukti sepenuhnya dilakukan pihak penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakumdu, sementara pihak Panwas hanya melakukan hal-hal yang dipinta dan diperlukan oleh tim penyidik. Hari ini saja kami juga baru mengatarkan pihak terlapor (kakon) menemui pihak penyidik,\” terangnya.
Mengenai kejelasan status terlapor, Dedi mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menyatakan pihak terlapor sebagai tersangka. \”Kita tentunya harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan untuk diketahui juga, setelah semua yang dibutuhkan tim penyidik, yakni Panwas bersama pihak terkait yang ada di sentra Gakumdu, sebelum melimpahakan hasil penyidikan ke tahap selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu, guna menentukan apakah hasil penyidikan memang sudah layak untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya atau belum, jadi meski telah masuk tahap penyidikan, perkara pemilu tidak serta merta langsung dilimpahkan ketahap selanjutnya, harus dibahas lagi di Gakumdu, guna menentukan langkah selanjutnya, sesuai dengan fakta-fakta yang ada,\” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, telah menerima pengaduan dari tim sukses (timses) pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2, Samsul Hadi – Nuzul Irsan (Sam-Ni), terkait upaya pengrusakan/penghilangan alat peraga kampanye (APK) jenis banner/spanduk ukuran 1×4 di Pekon Tegalbinangun, Sumberejo, Tanggamus, Minggu (15/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, berdasarkan surat pengaduan dengan nomor laporan, 002/LP/PB/Kab/08.08/IV/2018, yang disampaikan Aang Kurnaidi, sebagai tim sukses (timses) yakni terkait tindakan pelanggaran pemilihan atau upaya menghilangkan APK milik pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 2, oleh Edi gunawan dan sunarno yang keduanya merupakan warga pekon Tegalbinangun, Sumberejo.
\”Kronologis kejadian, berdasar penuturan pelapor (Aang), pada Sabtu (14/4) malam, sekira pukul 19.00 WIB, pelapor bersama seorang rekannya, melakukan pemasangan APK di Pekon Tegalbinangun, Kecamatan Sumberjo, setelah selesai pemasangan, sekira pukul 23.00 WIB, keduanya berniat langsung pulang. Namun ketika melintasi jalan semula, kedua timses ini mendapati salah satu APK yang telah terpasang sufah tak terlihat,\” kata Dedi, Senin (16/4) dini hari. (Rapik)