Sebelumnya di tahun 2022, kasus ini sempat viral di medsos. Saat itu puluhan pensiunan guru yang mewakili 139 pensiunan guru mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (17/10/22), untuk meminta bantuan agar Koperasi Betik Gawi membayarkan hak tabungan pensiun mereka. Tahun 2023, Polda Lampung menetapkan 8 tersangka, namun perkaranya belum dilimpahkan sampai saat ini.
Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan penggelapan tabungan pensiunan (Tapen) guru di Koperasi Betik Gawi (KPG) bukan merupakan kasus baru. Kasus ini sudah lama terjadi bahkan sudah pernah dilaporkan dan ada tersangkanya.
Sebelumnya di tahun 2022, kasus ini sempat viral di medsos. Saat itu puluhan pensiunan guru yang mewakili 139 pensiunan guru mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (17/10/22), untuk meminta bantuan agar Koperasi Betik Gawi membayarkan hak tabungan pensiun mereka.
Setelah menjadi sorotan, Hotman Paris Hutapea pun akhirnya melalui Asisten Pribadi (Aspri) Putri Maya Rumanti membuka Posko Pengaduan Law Firm Puri di Kedaton, Lampung, pada Selasa (18/10/22). Posko itu untuk menampung pengaduan lain yang kemungkinan melebihi dari 139 pensiunan guru.
Lalu, dengan data tambahan pengaduan lain yang masuk dan merunut dari tahun 2020-2022, diketahui dari sebanyak 375 pensiunan guru, masuklah laporan sebanyak 159 pensiunan guru yang disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar.
Advokat Law Firm Puri, Putri Maya Rumanti bersama para pensiunan guru sempat menunggu itikad baik dari Koperasi Betik Gawi selama dua bulan, yang kemudian membuat laporan polisi Nomor LP/B/1388/XII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNGdengan persangkaan Pasal 378 tentang penggelapan dan Pasal 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Mapolda Lampung pada 14 Desember 2024.
“Kami laporkan ke Mapolda Lampung bersama pensiunan guru karena sudah menunggu dua bulan lamanya hak guru pensiunan guru diabaikan,” kata Putri Maya Rumanti kala itu.
Polda Tetapkan 8 Tersangka
Setahun kemudian (2023), Polda Lampung baru menetapkan sebanyak delapan orang tersangka. Dua tersangka kini sudah meninggal dunia, namun kasus ini tak pernah naik ke tahap berikutnya (pelimpahan).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori sempat menyatakan delapan tersangka itu adalah JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, dan NSY, ASD* dan FZL*.
Kini, ratusan pensiunan guru tersebut kembali menuntut haknya dengan cara menggelar demo di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, pada Senin (09/09/24).
Diketahui, tersisa 151 pensiunan guru yang didampingi oleh Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumanti yang ikut juga dalam aksi demo tersebut, bahkan dari sisa pensiunan guru belum mendapatkan haknya sudah ada meninggal dunia.
Hj. Azimah, S. Pd., M. Pd, Koordinator 272 pensiunan guru menyatakan saat ini tidak akan melibatkan lawyer maupun pihak manapun.
“Tidak lagi-lagi pakai lawyer, kami membuat kelompok sendiri dengan jumlah 272 pensiunan guru, karena sebelumnya kelompok pertama yang didampingi oleh Hotman Paris melalui Aspri juga tidak hasil,” ujarnya.
Azimah menjelaskan pada 6 September 2024, pihaknya sudah melayangkan laporan ke Polda Lampung melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
“Saya mewakili kawan kawan mengantar berkas pengaduan sebanyak 272 orang melaporkan ke Polda Lampung bahwa kami belum terima uang tabungan dari koperasi sedangkan jumlah yang saya urus hampir Rp6 miliar,” kata dia.
Ia menegaskan, aksi demo tersebut dilakukan untuk kembali menyuarakan hak para pensiunan guru yang meminta tabungannya dibayarkan secara total tanpa ada nya cicilan atau lainnya.
“Sekali lagi kami hanya meminta hak kami, karena tabungan uang koperasi merupakan hak kami dan tidak mau dicicil dan harus dibayar lunas,” tegasnya. (iwa/dbs)