Kapolres Tuba: Kampanye Arinal Bukan Dibubarkan, Tapi Dialihkan

Redaksi

Senin, 12 Maret 2018 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cagub Arinal menyapa massa pendukungnya.

Cagub Arinal menyapa massa pendukungnya.

Tulangbawang (Netizenku): Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan Polres Tulang Bawang membubarkan kampanye salah satu paslon cagub/cawagub (Arinal Djunaidi) peserta Pemilukada 2018. Menurutnya itu tidak benar.

Pasalnya, dia menambahkan, sebelum diadakan kegiatan kampanye tersebut dirinya terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan pihak terkait, agar tidak melangsungkan kampanye di Lapangan Aspol, Menggala.

\”Pada hari Minggu (11/3) di Mapolsek Menggala, sampai pukul 23.30 WIB telah dilakukan koordinasi antara pihak Panwaslu, KPUD dan tim sukses salah satu paslon, untuk tidak melakukan kampanye secara terbuka di lapangan yang berada persis di samping Mako Polsek Menggala itu,\” terang Kapolres, Senin (12/3).

Baca Juga  Pembangunan Kota Menggala, Dinas PU Diminta Gunakan Anggaran TP

Diterangkan oleh Raswanto, lapangan yang dimaksud merupakan milik Polri yaitu Polres Tulangbawang, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN (badan pertanahan nasional) Kab. Tulang Bawang Nomor: BL 001965 08.06.02.02.4.00004 tanggal 27 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh kepala BPN Kab. Tulang Bawang, Agus Purnomo.

Dengan status lahan demikian, sambungnya, maka Lapangan Aspol merupakan fasilitas pemerintah, sehingga siapapun paslon cagub/cawagub tidak diperbolehkan menggunakan lapangan tersebut untuk menjaga netralitas Polri. \”Jadi karena alasan tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan pelaksanaan kampanye dilakukan secara dialogis di tempat salah satu tim sukses,\” urai Kapolres.

Baca Juga  Santunan Kematian Rp1M di Tulang Bawang Tahun Ini Diprediksi Kurang

Raswanto kembali menegaskan, pihaknya tidak membubarkan pelaksanaan kampanye, akan tetapi pihaknya hanya memindahkan lokasi pelaksanaan, serta mengamankan proses pelaksanaan kampanye secara dialogis.

\”Sebab semua sudah jelas berdasarkan aturan pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota BAB IX Larangan dan Sanksi Pasal 68 ayat 1 ke h yang berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah termasuk lahan ini,\” tegasnya. (Armadan).

Berita Terkait

NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang
Winarti Launching Penyerahan BLM BMW Secara Virtual
Firmansyah Hadiri Pelantikan SMSI Kabupaten Tulangbawang
Anthoni Serahkan Bantuan Langsung Masyarakat dan Launching BMW 2021
Winarti Launching Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga Tahun 2021

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:43 WIB

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Senin, 13 Januari 2025 - 22:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 15:23 WIB

Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045

Senin, 13 Januari 2025 - 15:13 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah

Senin, 13 Januari 2025 - 10:22 WIB

Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:12 WIB

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB