Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu memberikan arahan khusus dan sosialisasi Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, Rabu (3/6). Kegiatan dilaksanakan dalam apel konsolidasi yang dilaksanakan di lapangan Polres Pringsewu, dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Dalam arahan itu dihadiri oleh Wakapolres Kompol Misbahuddin, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran serta personel Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu menyampaikan, sosialisasi tahapan-tahapan penggunaan perkuatan dalam perkap 01 tahun 2009, mulai dari tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak, tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras, tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul dan tindakan agresif yang mebahayakan keselamatan baik petugas maupun warga sipil dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.
\”Dalam setiap tindakan Kepolisian agar para personel selalu mempedomani peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, hindari bersikap di luar prosedur dan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan personel Polres Pringsewu selalu menghindari bersikap sara (suku, ras, agama dan antar golongan),\” kata Kapolres dalam arahannya.
Apel konsolidasi yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut selesai dan dilanjutkan dengan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) personel Polri yang dilakukan oleh unit Sie Propam Polres Pringsewu. (Reza/len)