Kampanye di Tempat Terlarang, Bawaslu DKI Panggil Jokowi Kali Ketiga

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\’ruf Amin melakukan kampanye dalam bentuk videotron, di tempat yang dilarang KPU.

Sebab itu, Bawaslu DKI mengirim surat pemanggilan ulang kepada incumbent tersebut.

Hal itu sesuai permintaan dari Pelapor, Sahroni, yang menginginkan Terlapor hadir dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ini permintaan Pelapor, agar paslon atau yang dikuasakan hadir,\” ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

Dia mengatakan, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma\’ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Karena Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma\’ruf.

\”Kita tujukan ke Paslon, hanya saja alamatnya itu ditujukan karena ini pelanggaran di level provinsi, walaupun terlapor itu pasangan calon tetap ke alamat di tingkat provinsi. Harapan kami agar tim yang menerima di tingkat provinsi disampaikan ke Paslon nomor satu,\” ucapnya.

Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf. Surat akan dikirim hari ini.

Baca Juga  Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

\”Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa,\” tutur Puadi.

Dia mengatakan, jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran Terlapor.

\”Karena sudah tiga kali (dipanggil), kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Tapi kalau bisa kita persilakan, karena ada jawaban jawaban terlapor yangg perlu disampaikan,\” katanya.

Baca Juga  Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi

Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma\’ruf ke tim kampanye daerah.

Koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma\’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan Terlapor, namun tidak membawa surat kuasa.

Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya, mekanisme surat yang dikirimkan Bawaslu salah.

\”Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma\’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana, itu salah, seharusnya ke tim kampanye pusat,\” ujar Gelora dalam persidangan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru