Lampung (Netizenku.com): Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\’ruf Amin melakukan kampanye dalam bentuk videotron, di tempat yang dilarang KPU.
Sebab itu, Bawaslu DKI mengirim surat pemanggilan ulang kepada incumbent tersebut.
Hal itu sesuai permintaan dari Pelapor, Sahroni, yang menginginkan Terlapor hadir dalam sidang.
\”Ini permintaan Pelapor, agar paslon atau yang dikuasakan hadir,\” ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).
Dia mengatakan, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma\’ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme.
Karena Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma\’ruf.
\”Kita tujukan ke Paslon, hanya saja alamatnya itu ditujukan karena ini pelanggaran di level provinsi, walaupun terlapor itu pasangan calon tetap ke alamat di tingkat provinsi. Harapan kami agar tim yang menerima di tingkat provinsi disampaikan ke Paslon nomor satu,\” ucapnya.
Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf. Surat akan dikirim hari ini.
\”Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa,\” tutur Puadi.
Dia mengatakan, jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran Terlapor.
\”Karena sudah tiga kali (dipanggil), kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Tapi kalau bisa kita persilakan, karena ada jawaban jawaban terlapor yangg perlu disampaikan,\” katanya.
Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma\’ruf ke tim kampanye daerah.
Koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma\’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan Terlapor, namun tidak membawa surat kuasa.
Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya, mekanisme surat yang dikirimkan Bawaslu salah.
\”Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma\’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana, itu salah, seharusnya ke tim kampanye pusat,\” ujar Gelora dalam persidangan. (dtc/lan)