Kampanye di Tempat Terlarang, Bawaslu DKI Panggil Jokowi Kali Ketiga

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Tayangan video kampanye Jokowi-Maruf di sebuah videotron yang dilaporkan Sahroni ke Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\’ruf Amin melakukan kampanye dalam bentuk videotron, di tempat yang dilarang KPU.

Sebab itu, Bawaslu DKI mengirim surat pemanggilan ulang kepada incumbent tersebut.

Hal itu sesuai permintaan dari Pelapor, Sahroni, yang menginginkan Terlapor hadir dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ini permintaan Pelapor, agar paslon atau yang dikuasakan hadir,\” ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

Dia mengatakan, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma\’ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Karena Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma\’ruf.

\”Kita tujukan ke Paslon, hanya saja alamatnya itu ditujukan karena ini pelanggaran di level provinsi, walaupun terlapor itu pasangan calon tetap ke alamat di tingkat provinsi. Harapan kami agar tim yang menerima di tingkat provinsi disampaikan ke Paslon nomor satu,\” ucapnya.

Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf. Surat akan dikirim hari ini.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

\”Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa,\” tutur Puadi.

Dia mengatakan, jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran Terlapor.

\”Karena sudah tiga kali (dipanggil), kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Tapi kalau bisa kita persilakan, karena ada jawaban jawaban terlapor yangg perlu disampaikan,\” katanya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma\’ruf ke tim kampanye daerah.

Koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma\’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan Terlapor, namun tidak membawa surat kuasa.

Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya, mekanisme surat yang dikirimkan Bawaslu salah.

\”Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma\’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana, itu salah, seharusnya ke tim kampanye pusat,\” ujar Gelora dalam persidangan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 April 2026 - 00:52 WIB

Lampung Selatan Tuan Rumah Jamnas PPAJI 2026

Rabu, 29 April 2026 - 00:49 WIB

TP PKK Lamsel Gelar Paaredi, Perkuat Pola Asuh di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 00:44 WIB

Lampung Selatan Disiapkan Jadi Percontohan Ekonomi Pertanian

Berita Terbaru

Lampung Selatan

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:12 WIB

Lampung Selatan

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:08 WIB

Lampung Selatan

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:05 WIB

Lampung Selatan

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:58 WIB