Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice di Tanggamus

Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restorative Justice Lamban Adem di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, Kamis (24/3).

Ini merupakan rumah Restorative Justice pertama yang ada di Kabupaten Tanggamus. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh kajati.

Hadir dalam kegiatan peresmian, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi, Uspika Wonosobo kepala pekon dan tokoh adat.

Peresmian rumah Restorative Justice Lamban Adem itu juga disaksikan secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon se Tanggamus.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam laporannya mengatakan bahwa, latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan.

Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, pak camat, Babinsa, bhabinkamtibmas dan masyarakat. Dan adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,” kata Yunardi.

Dijelaskan, Yunardi bahwa rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem memiliki makna rumah dingin, harapannya segala persoalan ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.

“Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cekcok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Yunardi.

Sementara, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan bahwa rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

“Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya kedepan akan muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus, bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice , ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan, Pekon dan kelurahan, harapannya 299 Pekon dan tiga kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice,” kata Dewi Handajani. (Arj)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:01 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:32 WIB

BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis

Senin, 16 Juni 2025 - 21:02 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Tubaba Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:04 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:10 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:26 WIB

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:14 WIB

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:31 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:18 WIB

Pringsewu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:35 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Salurkan BPJS dan Santunan ke Pekerja Rentan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:26 WIB

Lampung Selatan

Supriyanto Dilantik Jadi Sekda Lampung Selatan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:17 WIB