Kadis Perikanan Tanggamus Dibui

Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Kurang dari sepekan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan (E), Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi yang menyeret Kadis Perikanan tersebut terjadi saat E menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-Dalduk & KB), yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.

Hal itu dikatakan Kajari Tanggamus Yunardi, SH.,MH di dampingi Kasi Intel Yogie Verdika, SH.,MH., Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, SH.,MH., Kasi Pidum A.R Guntoro, SH., Kasi Datun Vita Hestiningrum, SH.,MH., dan Kasi PBB & BR Desmi Yulian, SH., pada konferensi pers di ruang Semaka, Kamis (4/8).

Baca Juga  Sempat Terhenti, Pelayanan KTP Kembali Normal

“Tersangka E di dampingi penasehat hukumnya Sofian Setepu dan Patner dengan surat kuasa khusus no 46/SK/SSP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 hadir di kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kajari Tanggamus.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik lanjut Yunardi, maka tim penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dari 4 Agustus sampai 24 Agustus 2022, dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kotaagung.

“Alasan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHP diantaranya khawatir melarikan diri kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti serta kemudian tersangka mengulangi tindak pidana,” jelas Kajari.

Baca Juga  Warga Padang Terang Tertangkap Tangan Bawa Sabu

Lebih lanjut Kajari mengatakan, selama masa penahanan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan mempecepat proses penyidikan.

“Dan terhadap Tersangka E yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas perikanan Tanggamus dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 pasal 3 Junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf E Junto pasal 18 Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” terangnya.

Saat ini tim penyidik Kejari masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sehingga nanti dari kasus ini terlihat perkembangannya apakah memang memungkinkan adanya tersangka lainnya nanti tergantung dari hasil penyidikan pengembangan ini.

Baca Juga  151 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kotaagung Terima Remisi

Sementara itu ketua tim penyidik Kejari Tanggamus yang juga sebagai Kasi Pidsus, Wisnu Hamboro menambahkan, penahan tersangka E sudah sesuai prosedur, dimana sebelum dilakukan penahanan, tim juga melakukan cek kesehatan kepada tersangka.

” Sudah dilakukan cek kesehatan oleh pihak medis, dan hasilnya si E dalam kondisi sehat. E di tahan berdasarkan surat perintah penahanan No Sprint 95/LT 8.19/LT:/08 Tahun 2022 pada hari ini juga Tanggal 4 Agustus tahun 2022 dilakukan penanganan oleh tersangka E,” jelasnya.

Ditanya oleh awak media saat akan menuju mobil tahanan, tersangka E hanya berkata “Resiko Jabatan”.(Arj)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB