Kabulkan Permohonan OSO, MA Bolehkan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Avatar

Selasa, 30 Oktober 2018 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oesman Sapta Odang (Foto: Istimewa)

Oesman Sapta Odang (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.

PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Is Sudaryono dan Yulius.

Baca Juga  Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Lampung Tengah Road Show ke Kantor Parpol

Kembalikan OSO

MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dengan demikian, OSO dapat melenggang ke Senayan di Pemilu 2019.

\”Jadi uji materi pembatalan PKPU 26 tahun 2018 sudah diterima. Dengan demikian ketentuan bahwa calon anggota DPD harus mundur dari parpol dibatalkan,\” ujar Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi.

Baca Juga  Ekonomi Melemah, Prabowo: Negara Kita Sekarang Sedang Sakit

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi.

Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD.

\”KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Bapak dan KPU wajib mengembalikan Bapak dalam daftar nama calon DPD,\” jelas Dodi.

Putusan MA ini tidak hanya berlaku bagi OSO. KPU diwajibkan mengembalikan caleg DPD yang juga merangkap sebagai pengurus atau kader parpol.

Baca Juga  Sidang DKPP, Bawaslu: Hashtag \'2019 Ganti Presiden\' Kebebasan Ekspresi

\”Jadi ini untuk semua calon DPD yang merangkap pengurus partai,\” sebut Dodi.

Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah. (dtc/lan)

Berita Terkait

Parosil: Kader Yang Tidak Amanah Akan Dihukum Oleh Rakyat
Bawaslu Ajak Semua Aktif di Pemilu, Pilpres dan Pileg
Bupati Lampung Tengah dan Sahabat Syaifudin Gotong-royong Perbaiki Jembatan
Menangkan Prabowo-Sandi, Tokoh Ijtima\’ Ulama Bentuk Koppasandi
Terkait Iklan di Koran, Bawaslu Periksa Timses Jokowi-Ma\’ruf
Gratiskan Tol Suramadu-Salam Satu Jari, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Baliho dan Billboard Kampanye Peserta Pemilu 2019 Disediakan KPU
Prabowo: Sistem Sekarang Salah, Indonesia Gagal, Tak Mungkin Bisa Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:10 WIB

Yuliawati Apresiasi Kinerja Dinas Perdagangan Kota Metro

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:42 WIB

Walikota Metro Kuliah Subuh di Masjid Taqwa

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:38 WIB

Disperindag Lampung-Disdag Metro Gelar Pasar Murah Bersubsidi

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:38 WIB

Metro Terima Penghargaan Adipura 2023 dari KLHK

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:29 WIB

Pemkot Metro Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:49 WIB

Gubernur Lampung Resmikan RSH Kota Metro

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:49 WIB

Bangkit Haryo Utomo Buka Safari Dongeng Kota Metro

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:57 WIB

PKS Metro Antar Lima Anggotanya ke Kursi Legislatif

Berita Terbaru

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung

Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:56 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:41 WIB

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi. Foto: Ist.

Bandarlampung

Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:22 WIB

Tanggamus

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:18 WIB