Kabulkan Permohonan OSO, MA Bolehkan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Avatar

Selasa, 30 Oktober 2018 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oesman Sapta Odang (Foto: Istimewa)

Oesman Sapta Odang (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.

PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Is Sudaryono dan Yulius.

Baca Juga  Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Kembalikan OSO

MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dengan demikian, OSO dapat melenggang ke Senayan di Pemilu 2019.

\”Jadi uji materi pembatalan PKPU 26 tahun 2018 sudah diterima. Dengan demikian ketentuan bahwa calon anggota DPD harus mundur dari parpol dibatalkan,\” ujar Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi.

Baca Juga  3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi.

Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD.

\”KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Bapak dan KPU wajib mengembalikan Bapak dalam daftar nama calon DPD,\” jelas Dodi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Putusan MA ini tidak hanya berlaku bagi OSO. KPU diwajibkan mengembalikan caleg DPD yang juga merangkap sebagai pengurus atau kader parpol.

\”Jadi ini untuk semua calon DPD yang merangkap pengurus partai,\” sebut Dodi.

Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB