JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Rafik

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing terdakwa hadir bersama tim penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., dan Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H., serta Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan subsidiair, JPU menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

JPU menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo, bersama terdakwa Tri Haryono selaku mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, diduga mengarahkan seluruh kepala pekon untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan biaya Rp13.000.000 per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa maupun pengadaan barang/jasa di desa.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDes Tahun 2024 untuk kegiatan tersebut, yang kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa ketiadaan eksepsi membuat persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Tim JPU akan menyiapkan seluruh alat bukti yang diperlukan guna menguatkan dakwaan di persidangan. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB