JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Rafik

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing terdakwa hadir bersama tim penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., dan Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H., serta Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan subsidiair, JPU menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

JPU menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo, bersama terdakwa Tri Haryono selaku mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, diduga mengarahkan seluruh kepala pekon untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan biaya Rp13.000.000 per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa maupun pengadaan barang/jasa di desa.

Baca Juga  PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDes Tahun 2024 untuk kegiatan tersebut, yang kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa ketiadaan eksepsi membuat persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Tim JPU akan menyiapkan seluruh alat bukti yang diperlukan guna menguatkan dakwaan di persidangan. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

DPRD Lampung Khawatir Antrean Solar Ganggu Panen dan Distribusi Hasil Pertanian

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 19:05 WIB

Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB