JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Rafik

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing terdakwa hadir bersama tim penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., dan Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H., serta Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan subsidiair, JPU menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

JPU menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo, bersama terdakwa Tri Haryono selaku mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, diduga mengarahkan seluruh kepala pekon untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan biaya Rp13.000.000 per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa maupun pengadaan barang/jasa di desa.

Baca Juga  Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDes Tahun 2024 untuk kegiatan tersebut, yang kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa ketiadaan eksepsi membuat persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Tim JPU akan menyiapkan seluruh alat bukti yang diperlukan guna menguatkan dakwaan di persidangan. (*)

Berita Terkait

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta
Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Bupati Novriwan Paparkan 5 Program Unggulan, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Tubaba Baru, Himmawan Ajak Personel Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandarlampung

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:35 WIB

Lampung

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:30 WIB

Lampung

Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:50 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:33 WIB