JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Reza

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Selasa (8/7/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Terdakwa dalam perkara ini adalah Heri Iswahyudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, didampingi dua anggota majelis, Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan Heri didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dulu disidangkan.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Dalam surat dakwaan disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Sementara itu, penasihat hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

“Sidang berjalan lancar dan kondusif. Ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Terdakwa,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB