JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Reza

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Selasa (8/7/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Terdakwa dalam perkara ini adalah Heri Iswahyudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, didampingi dua anggota majelis, Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan Heri didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dulu disidangkan.

Baca Juga  Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Dalam surat dakwaan disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Sementara itu, penasihat hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

“Sidang berjalan lancar dan kondusif. Ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Terdakwa,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB