JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Reza

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Selasa (8/7/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Terdakwa dalam perkara ini adalah Heri Iswahyudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, didampingi dua anggota majelis, Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan Heri didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dulu disidangkan.

Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Dalam surat dakwaan disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Sementara itu, penasihat hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

“Sidang berjalan lancar dan kondusif. Ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Terdakwa,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB