“Ini yang khotbah Eid Adha untuk membuang sifat kebinatangan yang ada pada manusia kemarin kan? Huh ternyata tak sesuai dengan isi khotbahnya, jiwa binatangnya tertinggal”
Begitulah isi cemooh Netizen +62 yang tersebar di kolom komentar media sosial.
Duh urusan selangkangan agaknya membutakan Hasyim Asy’ari, hingga harus menelan pil pahit diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait kasus tindakan asusila pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024.
Kontroversinya tak cuma sekali, tetapi hanya berujung peringatan keras DKPP. Bahkan tahapan Pemilu tuntas sudah, mulai dari Pilpres yang meloloskan batas usia Calon Wakil Presiden, dan pergi bersama ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu atau yang disebut Wanita Emas.
Pelanggaran etik terus saja dilakukannya, bahkan kala tak meloloskan pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD, lagi-lagi hanya teguran keras, bak fosil saja dia.
Publik mensinyalir tuntas sudah “urusannya” sebagai ketua KPU, baru tindakan tegas pemecatan dilakukan. Hehe lucunya negeri ini.
Bahkan alih-alih malu menampakkan wajahnya dihadapan masyarakat, dia malah berterimakasih atas putusan DKPP.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024, dilansir dari media online tempo.co.
Sementara bagaimana dengan korbannya? Terbang dari Den Haag, Belanda, CAT sosok wanita cantik itu harus berpuas dengan pemecatan Hasyim. Namun juga dirugikan dengan ingkarnya.
DKPP mengungkap bahwa Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain lima poin tersebut, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati. Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp4 miliar, dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Oalah semoga setimpal ya, dan juga tak ada lagi pejabat atau siapapun itu yang terjerat nafsu selangkang. Tabik.