Pesisir Barat (Netizenku.com): Menyongsong pergantian tahun, Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100/3583/01/2018 tentang penyambutan Tahun Baru 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesibar Tedi Zadmiko mengatakan, dalam SE tersebut isinya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, camat dan peratin untuk tidak meninggalkan Pesibar tercatat sejak tanggal 31 Desember 2018-4 Januari 2019.
\”Imbauan itu juga meminta agar seluruh OPD, camat dan peratin untuk tidak menggelar acara yang berbentuk hiburan atau pesta rakyat,\” jelas Tedi, Jumat (28/12).
Dalam SE tersebut kata Tedi, OPD, camat dan peratin justru diminta untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di wilayahnya masing-masing tapi yang bermanfaat seperti pengajian dan dzikir bersama.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melaporkan kegiatan Tahun Baru 2019 diwilayahnya masing-masing kepada Bupati Pesibar.(agus)