Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Leni Marlina

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Radio Rapemda Pringsewu menjadi saksi kegiatan “Jaksa Menyapa” oleh Kejari Pringsewu, yang membawa tema penting mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika, di kantor radio Rapemda Pringsewu Kamis (21/3/2024).

Program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terkait hak dan kewajiban pecandu narkotika, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Pecandu Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH, melalui I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan setempat, saat menjadi narasumber mangatakan apa saja poin-poin penting terkait perlindungan hukum bagi pecandu narkotika.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan bijaksana kepada pecandu narkotika, dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Salah satu poin yang disampaikan adalah tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika, bahwa pecandu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang dapat berada di BNN terdekat, RSJ, maupun RSUD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai IPWL. Dengan memenuhi kewajiban ini, pecandu akan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Selain itu, pecandu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Narkotika. Namun, jika kewajiban lapor diri tidak dipenuhi, ada potensi bagi pecandu untuk dikenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Masih dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika, menuntut peran aktif masyarakat, khususnya dari orang tua kandung pencandu narkotika yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun). Hal ini karena terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada orang tua kandung yang dengan sengaja tidak melaporkan anak kandungnya kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pencandu narkotika, dengan tujuan untuk mendapatkan rehabilitasi. Ancaman pidana terhadap orang tua tersebut yang dapat diterapkan adalah maksimal 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

“Semoga program ini dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat Pringsewu, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya yang konstruktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh warga masyarakat,” ungkapnya. (Rz)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB