Jajakan Sabu, Residivis Curat Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi

Minggu, 8 Januari 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SB (37) warga Pekon (Desa) Pardasuka, Pringsewu-Lampung, kembali diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu lantaran nekat menjajakan barang haram jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka SB diamankan polisi di rumahnya pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut, namun akhirnya tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” ujar Iptu Raymond pada awak media, Minggu (8/1) pagi.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Dikatakan Yudi, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu.

“Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari di ruang dapur rumahnya,” jelasnya

Menurut Yudi, Tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB