Jadi Penyebaran Covid-19, Kafe Remang-remang di Bandarlampung Ditutup

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah tempat hiburan berupa kafe remang-remang di Kota Bandarlampung ditutup sementara.

Setidaknya sebanyak 43 tempat hiburan telah ditutup sejak Jumat (19/6) malam dalam razia tim gabungan Gugus Tugas Penanganan covid-19 Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengungkapkan, penutupan sementara tempat hiburan lantaran terdapat penemuan penyebaran kasus covid-19 beberapa waktu lalu. Penularan terjadi pada sebuah lapak miras jenis tuak di wilayah Serengsem, Panjang.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Pasca libur Lebaran

\”Itu lapak tuak, ini kan banyak yang kena juga. Coba lihat di panjang. Makanya sementara kita tutup,\” ujar Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat.

Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, sebanyak tiga orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah warga Kecamatan Panjang, yang didapatkan dari hasil penelusuran (tracing) dari pasien sebelumnya seorang laki-laki.

Diketahui ketiga orang tersebut merupakan satu anggota keluarga yang merupakan pemilik dari sebuah kafe remang-remang.

Baca Juga  Kebun Kopi di Kawasan TNBBS Melanggar Hukum, Pemerintah Segera Tindak

\”Tiga orang ini, yakni istri dan anaknya dari pasien kami di Panjang sebelumnya,\” kata dia, Minggu (14/6).

Oleh sebab itu, Gugus Tugas melakukan penutupan sementara pada tempat hiburan di wilayah Panjang hingga Rajabasa.

Selain itu, alasan penutupan tempat hiburan lantaran tidak adanya izin yang jelas. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi.

Baca Juga  Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Meski demikian, Suhardi mengatakan bahwa sebagian tempat hiburan masih beroperasi. Diperbolehkannya beroperasi sebab tempat hiburan tersebut telah memiliki izin lengkap dan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

\”Karena ini sudah masuk new normal, artinya masyarakat tetap produktif tetapi tetap melakukan protokol kesehatan. Ya kalau mereka sudah menerapkan protokol kesehatan kita juga nggak punya alasan untuk menutupnya,\” tandasnya. (Adi)

Berita Terkait

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate
Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional
Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur
Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong
Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama
Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung
Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 130 | Rabu, 14 Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:18 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Jajaran Polres Pringsewu saat melakukan patroli, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mensos saat mendatangi rumah salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB