Jadi Penyebaran Covid-19, Kafe Remang-remang di Bandarlampung Ditutup

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah tempat hiburan berupa kafe remang-remang di Kota Bandarlampung ditutup sementara.

Setidaknya sebanyak 43 tempat hiburan telah ditutup sejak Jumat (19/6) malam dalam razia tim gabungan Gugus Tugas Penanganan covid-19 Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengungkapkan, penutupan sementara tempat hiburan lantaran terdapat penemuan penyebaran kasus covid-19 beberapa waktu lalu. Penularan terjadi pada sebuah lapak miras jenis tuak di wilayah Serengsem, Panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Itu lapak tuak, ini kan banyak yang kena juga. Coba lihat di panjang. Makanya sementara kita tutup,\” ujar Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat.

Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, sebanyak tiga orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah warga Kecamatan Panjang, yang didapatkan dari hasil penelusuran (tracing) dari pasien sebelumnya seorang laki-laki.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Diketahui ketiga orang tersebut merupakan satu anggota keluarga yang merupakan pemilik dari sebuah kafe remang-remang.

\”Tiga orang ini, yakni istri dan anaknya dari pasien kami di Panjang sebelumnya,\” kata dia, Minggu (14/6).

Oleh sebab itu, Gugus Tugas melakukan penutupan sementara pada tempat hiburan di wilayah Panjang hingga Rajabasa.

Selain itu, alasan penutupan tempat hiburan lantaran tidak adanya izin yang jelas. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Meski demikian, Suhardi mengatakan bahwa sebagian tempat hiburan masih beroperasi. Diperbolehkannya beroperasi sebab tempat hiburan tersebut telah memiliki izin lengkap dan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

\”Karena ini sudah masuk new normal, artinya masyarakat tetap produktif tetapi tetap melakukan protokol kesehatan. Ya kalau mereka sudah menerapkan protokol kesehatan kita juga nggak punya alasan untuk menutupnya,\” tandasnya. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB