Jadi Kurir Sabu, Riki Terancam 12 Tahun Bui

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Achmad Faruki alias Riki (30), warga Jalan Pajajaran, Gang Saipi no 19, Jaga Baya, Bandarlampung harus rela mendekam selama 12 tahun di penjara, lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 21 gram.

Terdakwa Riki dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Chandra Wati Prastuti SH karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.32 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Ludes Terbakar, Gudang Arang Nyaris Jadi Arang

Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21.14 gram. \”Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,\” ucap Majelis hakim, Rabu (23/5).

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. \”Sidang ditunda minggu depan, karena belum ada kesiapan dari jaksa,” kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum, mendapatkan barang bukti berupa satu tas warna coklat yang di dalamnya terdapat satu buah kotak rokok berisi dua paket besar sabu-sabu, dan lima belas paket kecil sabu-sabu dan satu unit hp merk nokia.

Baca Juga  Si Jago Merah Hanguskan Gudang Material di Kalibalau Kencana Bandar Lampung

Diketahui, sebelumnya terdakwa Riki ditangkap satuan anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung saat temannya Arif (DPO) untuk mengambil paket sabu di Jl. Ra Kartini pada 24 desember 2017, dengan imbalan Rp.500 ribu rupiah. (Mel)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB