Jadi Kurir Sabu, Riki Terancam 12 Tahun Bui

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Achmad Faruki alias Riki (30), warga Jalan Pajajaran, Gang Saipi no 19, Jaga Baya, Bandarlampung harus rela mendekam selama 12 tahun di penjara, lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 21 gram.

Terdakwa Riki dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Chandra Wati Prastuti SH karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.32 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21.14 gram. \”Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,\” ucap Majelis hakim, Rabu (23/5).

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. \”Sidang ditunda minggu depan, karena belum ada kesiapan dari jaksa,” kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum, mendapatkan barang bukti berupa satu tas warna coklat yang di dalamnya terdapat satu buah kotak rokok berisi dua paket besar sabu-sabu, dan lima belas paket kecil sabu-sabu dan satu unit hp merk nokia.

Baca Juga  Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi

Diketahui, sebelumnya terdakwa Riki ditangkap satuan anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung saat temannya Arif (DPO) untuk mengambil paket sabu di Jl. Ra Kartini pada 24 desember 2017, dengan imbalan Rp.500 ribu rupiah. (Mel)

Berita Terkait

Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:20 WIB