Tulangbawang (Netizenku.com): Inspektorat Tulangbawang meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyerahkan laporan dokumen, berkas administrasi dari hasil program pembangunan yang sudah dikerjakan ataupun anggaran yang telah di realisasikan pada tahun anggaran 2019 ini.
Inspektur Inspektorat Tulangbawang, Pahada Hidayat, mengatakan jika dalam waktu dekat ini dirinya akan fokus terhadap penginputan data mengenai dokumen dan berkas administrasi dari hasil program pembangunan ataupun anggaran termasuk hasil dari pekerjaan seluruh kepala OPD.
Menurut Pahada sesuai dengan saran serta aturan Korsupgah KPK RI jika mulai saat ini tim KPK RI akan mengawasi penggunaan anggaran Pemkab Tulangbawang secara transparan dan detail.
\”Juga kita akan dinilai setiap enam bulan sekali, dan mengingat saat ini sudah masuk dalam penilaian semester satu maka semua program pembangunan, anggaran termasuk hasil kerja dan juga sistem pengelolaan keuangan yang digunakan, dokumennya harus segera saya upload dan kirim laporan ke KPK RI guna dinilai dan pantau,\” katanya.
Pahada menerangkan, tahun ini Pemkab Tulangbawang akan mengejar peringkat tiga besar dalam hal laporan dokumen baik anggaran APBD ataupun sistem dari hasil kerja seluruh kepala OPD di KPK RI dengan predikat terbaik tingkat Provinsi Lampung.
Hal ini lantaran tahun lalu Pemkab Tulangbawang berhasil meraih lima besar di dalam penilaian tim KPK RI dalam hal pencegahan tindak korupsi dan integritas tingkat Provinsi Lampung.
\”Sebab kalau kita masuk tiga besar artinya tata cara pengelolaan keuangan APBD Pemkab Tulangbawang sangat baik begitu juga dengan sistem yang kita terapkan berhasil sehingga kita bukan saja sebatas melakukan pencegahan terhadap korupsi akan tetapi tingkat tindakan korupsi di pemerintahan Tulangbawang berkurang atau menurun dengan drastis,\” terangnya.
Maka semua proses, sambung Pahada kshususnya dalam hal penginputan laporan data dokumen maupun berkas administrasi seluruh OPD agar segera dipercepat segera di serahkan dan di upload sesuai aturan.
\”Karena kami tidak akan bisa melaporkan semua hal tersebut ke KPK RI apalagi melakukan penginputan data untuk di upload apabila kepala OPD belum memberikan laporan mengingat semua laporan dokumen dan berkas administrasi ada di masing-masing admin kepala OPD,\” jelasnya.
Oleh karena itu, Pahada menambahkan mulai saat ini seluruh kepala OPD Pemkab Tulangbawang di minta mempercepat proses penyerahan dokumen maupun berkas administrasi dari hasil pekerjaannya. (Armadan)