Ini OPD Tubaba Yang Akan Mengalami Perubahan Nomenklatur

Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali akan mengubah nomenklatur beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten setempat.

OPD yang akan mengalami perubahan nomenklatur tersebut yakni semula Dinas Pendidikan akan diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), semula Dinas Peternakan, menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, semula Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah akan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan semula Inspektorat memiliki empat (4) Inspektur Pembantu (Irban) akan ditambah menjadi lima (5) Irban.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Herliyanti, mengatakan perubahan nomenklatur tersebut dilakukan guna menyesuaikan aturan yang telah dikeluarkan oleh kementerian teknis di masing-masing OPD, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta PP nomor 72 tahun 2019 perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 menyangkut penambahan satu Irban di Inspektorat.

Baca Juga  BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

\”Rencana perubahan ini akan disesuaikan dengan aturan di kementerian teknis masing-masing, dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sementara, baru ada 4 OPD yang akan diubah nomenklaturnya,\” kata dia didampingi Kasubbag Kelembagaan dan Kepegawaian, Hengki Wijaya, kepada Netizenku.com di ruang kerjanya, Rabu (16/9).

Herliyanti menjelaskan perubahan nomenklatur Disdikbud diatur dalam Permendikbud nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Nomenklatur Disnak dan Keswan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota.

Baca Juga  Kejari Tubaba Luncurkan Program Sikebut

Selanjutnya, perubahan nomenklatur BKPSDM diatur dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sementara, penambahan Irban di Inspektorat kabupaten menjadi lima diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta PP nomor 72 tahun 2019 perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 yang didalamnya menjelaskan bahwa Inspektorat kabupaten memiliki 5 Irban.

\”Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, tugas pokok dan fungsi OPD pun berubah, dan tupoksi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah Perda perubahan nomenklatur ini disahkan oleh DPRD,\” ulasnya.

Menurutnya, hingga saat ini baru empat OPD yang diusulkan untuk diubah, sementara wacana akan dipisahnya Pemadam Kebakaran dari Dinas Satpol PP, masih dalam tahap pembahasan dengan unsur pimpinan.

Baca Juga  Bupati Tubaba Resmi Tutup Grasstrack Motorace Series 2025

\”Kalau menurut aturan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/kota, Pemadam Kebakaran ini bisa berdiri sendiri menjadi dinas, namun ini juga masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan,\” tuturnya.

Kepala Bagian Organisasi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut ditargetkan selesai dan di sahkan DPRD paling lambat Nopember 2020 mendatang, sebab awal 2021 raperda ini sudah harus diterapkan.

\”Raperda ini kita usulkan ke Bagian Hukum, nanti mereka yang akan mengkoordinir untuk dibahas di DPRD. Kemungkinan penyampaian raperda ini bisa berbarengan dengan penyampaian Raperda APBD tahun anggaran 2021,\” tutupnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Truk Tronton Bermuatan Paket Terbakar di Tol Terpeka KM 213
Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pagar Dewa
Wabup Tubaba Dorong Bidan Tekan Angka Stunting
DPRD Tubaba Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Kejari Tubaba Luncurkan Program Sikebut
Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing
BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:12 WIB

Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam

Senin, 7 Juli 2025 - 11:25 WIB

BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:34 WIB

Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

Senin, 30 Juni 2025 - 23:56 WIB

Ini Progres Gelaran Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2025 di Lampung

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Membalik Keadaan Perjagungan, Muram Tahun Lalu Cerah Tahun Ini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:32 WIB

Sinergi Investasi, Gubernur Lampung dan Apindo Sambut Poly Group dengan Terbuka

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Mencapai Puncak: 22% Kontribusi dalam Ekspor Total

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Truk Tronton Bermuatan Paket Terbakar di Tol Terpeka KM 213

Senin, 7 Jul 2025 - 20:37 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial ke-17 Ponpes Ar-Rahman

Senin, 7 Jul 2025 - 20:32 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Ajak Purnawirawan Terus Berkontribusi

Senin, 7 Jul 2025 - 20:25 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Tiga Besar Survei Kepuasan Publik RLMG 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 20:14 WIB