Ingin Itikaf di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram? Segera Daftarkan Diri secara Online

Redaksi

Selasa, 3 April 2018 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku)

(Foto ilustrasi: Netizenku)

Bulan Ramadhan sudah di depan mata. Tidak sedikit Muslim yang telah mempersiapkan berbagai rencana untuk menyempurnakan ibadahnya di bulan suci tersebut. Termasuk berniat melakukan itikaf.

Itikaf itu sendiri merupakan praktik Islam yang terdiri dari periode melakukan renungan spiritual di sebuah masjid, terutama selama 10 hari terakhir Ramadhan. Ritual
pengasingan dan tinggal di masjid dengan niat beribadah ini, telah menjadi sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karenanya banyak umat Rasul yang berkeinginan pula menjalankannya di Ramadhan mendatang.

Bahkan, ada di antaranya yang berencana beritikaf pada masjid-masjid utama di dua kota teristimewa dalam Islam yakni Kota Mekah dan Madinah. Untuk di Madinah, masjid yang menjadi prioritas tujuan ialah Masjid Nabawi. Bahkan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di masjid ini selalu dibanjiri umat yang menjalankan itikaf.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beranjak dari pengalaman tersebut,
Pangeran Faisal Bin Salman, selaku Emir Madinah dan ketua Komite Haji di Madinah, telah menyetujui rekomendasi untuk mengijinkan para
Mu\’takif menjalankan itikaf hanya di bagian atap Masjid Nabawi saja, sedangkan lantai dasar masjid \’disterilkan\’ hanya untuk tempat shalat.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Meski dibatasi hanya di bagian atap, namun daya tampungnya terbilang besar. Bahkan untuk Ramadhan yang tiba pada pertengahan Bulan Mei nanti, diprediksi atap Masjid Nabawi mampu menampung tidak kurang dari 10 ribu jamaah yang berniat Itikaf.

Menurut Pangeran Faisal, keputusan pembatasan pelaksanaan itikaf hanya di bagian atap masjid, bukan tanpa pertimbangan. \”Ini semua diberlakukan untuk mengatasi ketidaknyamanan yang disebabkan oleh beberapa pengunjung pelaku itikaf yang kerap mengambil barang-barang pribadinya yang disimpan di dalam Masjid Nabawi,\” terangnya, seperti dilansir media-media internasional, Rabu (3/4).

Pangeran juga menyampaikan, untuk menjaga ketertiban, para jamaah yang ingin beri\’tikaf di Masjid Nabawi mesti mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Bahkan Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah telah meluncurkan fasilitas pendaftaran online tidak hanya untuk itikaf di Masjid Nabawi saja, melainkan juga dibuka pendaftaran online bagi calon jamaah yang ingin beri\’tikaf di Masjidil Haram, Makkah.

Adapun lokasi itikafnya pun telah dipersiapkan khusus, yakni pada ruang bawah tanah yang merupakan area ekspansi (renovasi) yang dilakukan dimasa kepemimpinan Raja Fahd.(Ist)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB