IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN

Redaksi

Kamis, 10 Januari 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP IKRAR Provinsi Lampung, Kahfi

Ketua Umum DPP IKRAR Provinsi Lampung, Kahfi

Bandarlampung (Netizenku.com): Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, berinisial (SH) terhadap mahasiswi (EP) menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Mereka menilai kampus adalah sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan nilai-nilai dan norma yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Apalah jadinya bila dalam kampus terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya, tentu akan berdampak kepada kepercayaan publik dalam memasukkan sanak famili di kampus tersebut.

Seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Relawan Alumni Raden Intan (IKRAR), Kahfi, sangat disayangkan atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa EP oleh oknum dosen SH pada 21 Desember lalu. \”Sebagai bangsa yang mengenal adat timur tentu ini hal memalukan, karena tindakan tersebut terjadi di dalam kampus, terlebih berlatar pendidikan agama. Oleh karenanya, IKRAR yang anggotanya merupakan Alumni ataupun pernah mengenyam bangku kuliah di UIN Raden Intan Lampung tentu meminta pihak birokrasi agar bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan memberhentikan sementara oknum dosen tersebut sampai selesai putusan hukum tetap,\” ujarnya.

Baca Juga  Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia mengatakan, rektor sebagai pimpinan tertinggi harus dapat menjamin korban agar tetap bisa menyelesaikan proses studi S1 yang sedang ditempuh. \”Tentu ini merupakan kebijakan yang harus dikeluarkan oleh rektor dalam memberi perlindungan terhadap publik yang telah memilih kampus UIN Raden Intan sebagai tempat menimba ilmu dengan background agama. Jangan sampai, kampus malah melakukan tindakan intimidasi terhadap korban dan keluarga. Sehingga proses hukum dapat segera diselesaikan oleh Polda,\” imbuhnya.

Baca Juga  Sekolah Ruang Strategis Literasi Keuangan, Dari Uang Saku untuk Masa Depan

Kemudian, dalam menangani proses hukum yang sudah diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tentu dapat segera menindaklanjuti agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku oknum dosen SH dan korban EP bisa menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasanya.
\”Karena memanusiakan manusia adalah kunci menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagaimana, hal itu pun tertuang dalam Pancasila, sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Bila dosen saja tidak dapat memanusiakan mahasiswinya, maka sepatutnya keadilan yang beradab ditegakkan,\” pungkasnya. (Aby)

Baca Juga  Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB