Iklan Kampanye Jokowi, KPU: Kaitannya Dewan Pers, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Avatar

Senin, 22 Oktober 2018 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Untuk membahas soal pemasangan iklan rekening kampanye Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak, piha KPU akan menemui Bawaslu.

\”Kita belum ketemu Bawaslu, karena mekanismenya nanti kita akan duduk bersama dengan Gugus Tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Ini mungkin kaitannya dengan Dewan Pers, karena kaitannya dengan media cetak. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan,\” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Menurut Wahyu, dalam pertemuan nanti KPU bisa berada dalam posisi anggota Gugus Tugas atau pun ahli untuk memberikan keterangan.

Tapi Wahyu belum mengetahui jadwal pertemuan. Yang pasti pembahasan soal definisi citra diri yang belum dituangkan dalam PKPU.

Definisi citra diri menurutnya baru terdapat di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gugus Tugas, KPU, KPI, Dewan Pers.

\”Dalam norma peraturan KPU belum diatur, tetapi dalam peraturan bersama Gugus Tugas, antara KPU, Bawaslu dan KPI, Dewan Pers itu sudah dirumuskan. Kita menggunakan analogi citra diri untuk peserta pemilu legislatif yaitu, logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai politik,\” kata Wahyu.

Baca Juga  Bawaslu RI Gelar SKPP 2021 di Bandarlampung

\”Kita menggunakan analogi itu, maka citra diri Pilpres wapres adalah gambar pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Dalam peraturan Gugus Tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam peraturan KPU itu belum dituangkan dalam norma,\” imbuhnya.

Meskipun soal citra diri sudah ada di dalam SKB, tetapi KPU akan membahas seberapa besar SKB itu bisa dijadikan dasar.

Wahyu mengaku persoalan definisi citra diri masih menjadi perdebatan. Namun jika sudah ada penyebutan visi dan misi hal itu merupakan kampanye.

\”Yang debatable itu citra diri, tapi kalau persoalan visi misi program sudah jelas (kampanye). Tanpa citra diri, kalau sudah ada visi misi program ya sudah kampanye itu,\” ungkapnya.

Baca Juga  Curhat Eva Dwiana di SKPP Bawaslu RI

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak.

Bawaslu akan memanggil dan memeriksa pelapor hingga Timses Jokowi selama 14 hari mendatang terhitung sejak teregister pada Jumat (19/10).

Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu menduga iklan itu mengandung unsur pelanggaran.

\”Dugaannya memang ada (pelanggaran), tapi kita masih mengkaji untuk menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (17/10/2018).

Bagja mengatakan pihaknya belum melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut.

\”Tapi ini masih obrolan ya, belum pleno. Tapi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti. Nah, saat ini kami masih telaah dulu dan kaji dulu, apakah masuk iklan kampanye apa nggak,\” kata Bagja.

\”Kalau ditindak dan kemungkinan terbukti, ya tentu ditindak. Tapi kan tergantung Sentra Gakkumdu, ada polisi, ada jaksa, nanti mereka menilai itu seperti apa,\” sambungnya.

Baca Juga  Ahmad Giri Akbar Jabat Pimpinan Sementara DPRD Lampung

Bagja juga mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye di media massa. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 21 Maret hingga 13 April 2019.

\”Kami harus cek juga apakah masanya kampanye di media massa sudah apa belum. Kan belum masanya, ya. Kan di media massa itu 21 hari sebelum masa tenang, itu baru boleh dimulai di media massa,\” tutur Bagja.

Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media massa. Dalam iklan di koran nasional tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10/2018). (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan
Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika
Manjur, Gubernur Mirza Keluarkan Jurus Negosiasi, Pabrik Tapioka Diminta Operasional Kembali
Beras Murah Disalurkan Lagi ke Lampung
Marindo Kurniawan Melaju dalam Penyeleksian Calon Sekdaprov Lampung
Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’
AMSI Lampung Apresiasi Perhelatan HPN di Lampura
Jelang Ramadhan, Wagub Jihan Pantau Harga Sembako

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:13 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 23:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Panen Raya, Novriwan Terapkan Sistem Pertanian Berkelanjutan

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:43 WIB