Iklan Kampanye Jokowi, KPU: Kaitannya Dewan Pers, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Avatar

Senin, 22 Oktober 2018 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Untuk membahas soal pemasangan iklan rekening kampanye Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak, piha KPU akan menemui Bawaslu.

\”Kita belum ketemu Bawaslu, karena mekanismenya nanti kita akan duduk bersama dengan Gugus Tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Ini mungkin kaitannya dengan Dewan Pers, karena kaitannya dengan media cetak. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan,\” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Menurut Wahyu, dalam pertemuan nanti KPU bisa berada dalam posisi anggota Gugus Tugas atau pun ahli untuk memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi Wahyu belum mengetahui jadwal pertemuan. Yang pasti pembahasan soal definisi citra diri yang belum dituangkan dalam PKPU.

Definisi citra diri menurutnya baru terdapat di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gugus Tugas, KPU, KPI, Dewan Pers.

\”Dalam norma peraturan KPU belum diatur, tetapi dalam peraturan bersama Gugus Tugas, antara KPU, Bawaslu dan KPI, Dewan Pers itu sudah dirumuskan. Kita menggunakan analogi citra diri untuk peserta pemilu legislatif yaitu, logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai politik,\” kata Wahyu.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

\”Kita menggunakan analogi itu, maka citra diri Pilpres wapres adalah gambar pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Dalam peraturan Gugus Tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam peraturan KPU itu belum dituangkan dalam norma,\” imbuhnya.

Meskipun soal citra diri sudah ada di dalam SKB, tetapi KPU akan membahas seberapa besar SKB itu bisa dijadikan dasar.

Wahyu mengaku persoalan definisi citra diri masih menjadi perdebatan. Namun jika sudah ada penyebutan visi dan misi hal itu merupakan kampanye.

\”Yang debatable itu citra diri, tapi kalau persoalan visi misi program sudah jelas (kampanye). Tanpa citra diri, kalau sudah ada visi misi program ya sudah kampanye itu,\” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak.

Bawaslu akan memanggil dan memeriksa pelapor hingga Timses Jokowi selama 14 hari mendatang terhitung sejak teregister pada Jumat (19/10).

Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu menduga iklan itu mengandung unsur pelanggaran.

\”Dugaannya memang ada (pelanggaran), tapi kita masih mengkaji untuk menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (17/10/2018).

Bagja mengatakan pihaknya belum melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut.

\”Tapi ini masih obrolan ya, belum pleno. Tapi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti. Nah, saat ini kami masih telaah dulu dan kaji dulu, apakah masuk iklan kampanye apa nggak,\” kata Bagja.

\”Kalau ditindak dan kemungkinan terbukti, ya tentu ditindak. Tapi kan tergantung Sentra Gakkumdu, ada polisi, ada jaksa, nanti mereka menilai itu seperti apa,\” sambungnya.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Bagja juga mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye di media massa. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 21 Maret hingga 13 April 2019.

\”Kami harus cek juga apakah masanya kampanye di media massa sudah apa belum. Kan belum masanya, ya. Kan di media massa itu 21 hari sebelum masa tenang, itu baru boleh dimulai di media massa,\” tutur Bagja.

Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media massa. Dalam iklan di koran nasional tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10/2018). (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB