HUT Ke-13 Bawaslu, Candrawansah: tingkatkan pengawasan partisipatif

Redaksi

Kamis, 8 April 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-13 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang jatuh pada 9 April 2021, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat di dalam melakukan pengawasan partisipatif sebagaimana tugas dan kewenangan Bawaslu.

\”Keterlibatan masyarakat menjadi dasar, sehingga tantangan kita adalah ingin menggugah masyarakat agar terlibat dalam setiap tahapan,\” kata Candrawansah kepada Netizenku saat dihubungi, Kamis (8/4).

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, menulis lagu Mars Pengawas Pemilu yang dalam liriknya menyebutkan \’Pengawas Pemilihan Umum bertugas mengawal demokrasi, menjaga hak pilih di seluruh negeri, bersama rakyat awasi Pemilu, demokrasi maju\’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Bawaslu sudah berperan serta mengawal demokrasi di Indonesia terutama Kota Bandarlampung. Demokrasi atau pilihan masyarakat terhadap pemimpin harus sesuai dengan regulasi dan kemauan masyarakat secara umumnya,\” ujar Candrawansah.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Menggugah kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pemilihan, lanjut dia, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dalam meningkatkan pengawasan partisipatif karena setiap orang punya pandangan berbeda terhadap Pengawas Pemilu maupun KPU.

\”Jadi dengan memberikan edukasi politik, saya rasa masyarakat juga sedikit banyak akan mengerti mengenai tugas dan fungsinya, baik KPU maupun Pengawas Pemilu,\” kata dia.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyampaikan harapan terbaiknya kepada Bawaslu, agar ke depan semakin profesional dan berintegritas mengawal dan mengawasi proses tahapan  pemilihan.

\”Bawaslu ini kan lembaga yang bertanggung jawab dalam menjalankan proses demokrasi dan sebagai mitra strategis KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu maupun Pemilihan,\” kata Dedy.

\”Selama ini interaksi dan koordinasi bersama Bawaslu sudah cukup baik,\” lanjut dia.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Dikutip dari laman Bawaslu RI, awal berdirinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.

Bawaslu dulu dikenal dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu yang dibentuk pada 1982. Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu masih bagian dari Kementerian Dalam Negeri.

Di era reformasi, melalui UU Nomor 3 Tahun 1999 dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Bawaslu.

Meskipun, aparat Bawaslu di tingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut UU tersebut masih merupakan kewenangan KPU.

Bawaslu kemudian melakukan judicial review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu, menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Setelah 13 tahun berdiri Bawaslu mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB