Bandarlampung (Netizenku.com): Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-13 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang jatuh pada 9 April 2021, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat di dalam melakukan pengawasan partisipatif sebagaimana tugas dan kewenangan Bawaslu.
\”Keterlibatan masyarakat menjadi dasar, sehingga tantangan kita adalah ingin menggugah masyarakat agar terlibat dalam setiap tahapan,\” kata Candrawansah kepada Netizenku saat dihubungi, Kamis (8/4).
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, menulis lagu Mars Pengawas Pemilu yang dalam liriknya menyebutkan \’Pengawas Pemilihan Umum bertugas mengawal demokrasi, menjaga hak pilih di seluruh negeri, bersama rakyat awasi Pemilu, demokrasi maju\’.
\”Bawaslu sudah berperan serta mengawal demokrasi di Indonesia terutama Kota Bandarlampung. Demokrasi atau pilihan masyarakat terhadap pemimpin harus sesuai dengan regulasi dan kemauan masyarakat secara umumnya,\” ujar Candrawansah.
Menggugah kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pemilihan, lanjut dia, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dalam meningkatkan pengawasan partisipatif karena setiap orang punya pandangan berbeda terhadap Pengawas Pemilu maupun KPU.
\”Jadi dengan memberikan edukasi politik, saya rasa masyarakat juga sedikit banyak akan mengerti mengenai tugas dan fungsinya, baik KPU maupun Pengawas Pemilu,\” kata dia.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyampaikan harapan terbaiknya kepada Bawaslu, agar ke depan semakin profesional dan berintegritas mengawal dan mengawasi proses tahapan pemilihan.
\”Bawaslu ini kan lembaga yang bertanggung jawab dalam menjalankan proses demokrasi dan sebagai mitra strategis KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu maupun Pemilihan,\” kata Dedy.
\”Selama ini interaksi dan koordinasi bersama Bawaslu sudah cukup baik,\” lanjut dia.
Dikutip dari laman Bawaslu RI, awal berdirinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.
Bawaslu dulu dikenal dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu yang dibentuk pada 1982. Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu masih bagian dari Kementerian Dalam Negeri.
Di era reformasi, melalui UU Nomor 3 Tahun 1999 dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.
Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Bawaslu.
Meskipun, aparat Bawaslu di tingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut UU tersebut masih merupakan kewenangan KPU.
Bawaslu kemudian melakukan judicial review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu, menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Setelah 13 tahun berdiri Bawaslu mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen. (Josua)