Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung membatasi kegiatan berpergian bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat dan keluarganya selama libur Tahun Baru Cina Imlek 2572 dalam masa pandemi Covid-19.
Pembatasan berpergian dari 12-14 Februari dituangkan dalam Surat Nomor : 800 /215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam.
Surat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat disebutkan pembatasan berpergian bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
\”Jika ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,\” kata Badri Tamam dalam suratnya.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan :
a) Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
b) Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang:
c) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
d) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
\”Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,\” ujar Badri Tamam seperti dikutip dalam surat tersebut.
Selain pembatasan berpergian, surat itu juga mengatur agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. (Josua)