Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, membantah terkait isu pengalihan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan pemerintahan setempat.
Hal itu disampaikan Herman HN saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (4/6).
Dikatakan Herman HN, apabila pihaknya mengalihkan anggaran THR pegawai senilai Rp38 miliar tentunya tak sebanding dengan total insentif bagi RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang hanya senilai Rp9 miliar.
\”Kabarnya saya enggak bayar THR karena bayar yang lain dulu, kalau RT dan Bhabinkamtibmas itu cuma Rp9 miliar. Kalau THR Rp38 miliar,\” jelas Herman.
Ia juga mengungkapkan, belum dibayarkannya THR pegawai di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung lantaran Dana Alokasi Umum (DAU), yang tertahan oleh pemerintah pusat akibat pengaruh covid-19.
\”Perlu saya sampaikan juga, dana kita ini ditahan oleh pemerintah pusat,\” kata Herman.
Oleh sebab itu, kata Herman, tertahannya DAU sekitar Rp54 miliar tersebut berpengaruh pada pencairan THR bagi pegawai di Pemerintah Kota Bandarlampung.
\”Sangat berpengaruh, bulan Mei 27 miliar sekian, bulan Juni 27 miliar, makanya saya buat surat ke presiden. Saya bilang tadi, makanya THR nggak bisa dibayar,\” tandasnya. (Adi)