Liwa (Netizenku.com): Ketua Komisi B DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, menyesalkan bupati Lampung Barat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa, tetap melantik Rudi Rahmadian dan Alamsyah, masing-masing sebagai Komisaris dan Direksi.
Menurut ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Barat tersebut, saat Paripurna Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan 2024 lalu, menyampaikan pengangkatan dewan Direksi BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa inkonstitusional, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2).
“Kami duga, rekrutmen Direksi BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa tabrak Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), tentang BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa, yang menyiratkan penetapan dewan direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD,” kata dia.
Komisi B ini merupakan mitra kerja BUMD, maka sebagai wakil rakyat yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan sangat menyesalkan rekomendasi untuk ditunda pelantikan diacuhkan, dan hari ini tetap dilakukan pelantikan.
“Dewan Direksi BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa periode sebelumnya, pernah tersangkut kasus korupsi yang diungkap berkat pengawasan DPRD, sebagai wakil rakyat kami tidak mau hal serupa terulang, maka prosesnya harus berjalan sesuai aturan,” kata Heri.
Apalagi kata Heri, berdasarkan jejak digital Direksi terpilih, Alamsyah yang dilantik Selasa (16/7/2024) merupakan salah satu direksi pada BUMD Pemprov Lampung PT Wahana Raharja, yang dinyatakan hidup segan mati tak mau.
“Masa iya, orang yang telah gagal di tempat lain, dijadikan Lampung Barat sebagai Direksi BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa, apalagi prosesnya juga diduga menabrak aturan, dan kami tidak ingin kasus serupa (korupsi, red) terjadi lagi,” tandasnya. (Iwan)