Tulangbawang Barat(netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Jatanras Polda Lampung, Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan berhasil menangkap SA (53), BA (50) dan MU (40). Mereka merupakan komplotan pelaku spesialis pencurian sapi yang sering beraksi di Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (21/7) pada waktu dan tempat yang berbeda. \”SA merupakan warga Tiyuh/Kampung Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap sekira pukul 15.00 WIB saat akan menuju ke Pekanbaru, di Jalinsum Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, BA merupakan warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya dan MU yang merupakan warga Kampung Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditangkap sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya,” ujar AKP Zainul. Senin (23/7).
Lanjutnya, saat akan ditangkap pelaku SA dan MU melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata mereka telah melakukan 11 kali aksi pencurian sapi.
“7 TKP (tempat kejadian perkara) berada di Kabupaten Tulangbawang Barat, dengan rincian 4 TKP ada laporan polisi di Polsek Tumijajar dan 3 TKP tidak dilaporkan oleh warga. Sedangkan 4 TKP lagi berada di Kabupaten Lampung Utara,” terang AKP Zainul.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) mobil truck mitsubishi canter, warna kuning bak warna merah BE 8560 QT dan mobil pick up Daihatsu Grandmax, warna hitam BE 9351 GO.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,\” tandasnya. (Arie)