Haram, tapi Vaksin MR Boleh Dipakai, MUI: Fleksibilitas Hukum Islam

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Walaupun haram karena mengandung babi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).

Izin tersebut sebagai bentuk fleksibilitas hukum Islam.

\”(Izin penggunaan vaksin MR) ini sekaligus menegaskan fleksibilitas hukum Islam. Tidak mungkin (ada) jalan buntu di dalam Islam, selalu ada jalan keluar,\” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Namun Asrorun menegaskan pemerintah, peneliti, dan para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menemukan vaksin MR yang halal. Tanggung jawab itu bersifat wajib.

\”Pemerintah, para pelaku usaha, dan para peneliti wajib melakukan kajian secara mendalam guna menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci. Ikhtiar itu menjadi tanggung jawab kolektif para ahli. Artinya, tanggung jawab akademik itu bersifat wajib kifayah,\” terang Asrorun.

Baca Juga  Aksi Wanita Bercadar ini Bius Pengunjung Elephant Park

MUI menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. Dalam fatwa itu disebutkan vaksin MR buatan SSI haram tapi boleh digunakan karena dalam keadaan terpaksa.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,\” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Baca Juga  Niat Rayakan Kelulusan, Eh Malah Bikin Kemacetan

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar\’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Minggu, 7 April 2024 - 06:00 WIB

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Jumat, 5 April 2024 - 08:35 WIB

PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 00:34 WIB

Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Salah, Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik

Selasa, 2 April 2024 - 22:02 WIB

Kolaborasi CCEP-Pondok Pesantren Bangun Kesadaran Lingkungan

Selasa, 2 April 2024 - 21:58 WIB

IHK Gabungan di Lampung pada Maret Tercatat Inflasi 0.36 Persen

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:20 WIB

UPTD PPPA Balam Optimalisasi Pelayanan

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:33 WIB

Humanika Balam Deklarasikan UA

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:11 WIB

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Berita Terbaru

Pesawaran

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Jumat, 12 Apr 2024 - 19:31 WIB

Celoteh

Petuah Margaret Thatcher dan Peluang Umar Ahmad

Senin, 8 Apr 2024 - 04:10 WIB

Bandarlampung

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Minggu, 7 Apr 2024 - 06:00 WIB