Haram, tapi Vaksin MR Boleh Dipakai, MUI: Fleksibilitas Hukum Islam

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Walaupun haram karena mengandung babi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).

Izin tersebut sebagai bentuk fleksibilitas hukum Islam.

\”(Izin penggunaan vaksin MR) ini sekaligus menegaskan fleksibilitas hukum Islam. Tidak mungkin (ada) jalan buntu di dalam Islam, selalu ada jalan keluar,\” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Asrorun menegaskan pemerintah, peneliti, dan para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menemukan vaksin MR yang halal. Tanggung jawab itu bersifat wajib.

\”Pemerintah, para pelaku usaha, dan para peneliti wajib melakukan kajian secara mendalam guna menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci. Ikhtiar itu menjadi tanggung jawab kolektif para ahli. Artinya, tanggung jawab akademik itu bersifat wajib kifayah,\” terang Asrorun.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

MUI menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. Dalam fatwa itu disebutkan vaksin MR buatan SSI haram tapi boleh digunakan karena dalam keadaan terpaksa.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,\” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar\’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

TPID Lampung Selatan Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 00:17 WIB

986 Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Diterjunkan ke 25 Desa di Lamsel

Senin, 27 April 2026 - 17:13 WIB

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Minggu, 26 April 2026 - 13:35 WIB

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Berita Terbaru

Lampung Selatan

TPID Lampung Selatan Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:24 WIB

Pringsewu

Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:06 WIB

Tanggamus

136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:59 WIB