Haram, tapi Vaksin MR Boleh Dipakai, MUI: Fleksibilitas Hukum Islam

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Walaupun haram karena mengandung babi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).

Izin tersebut sebagai bentuk fleksibilitas hukum Islam.

\”(Izin penggunaan vaksin MR) ini sekaligus menegaskan fleksibilitas hukum Islam. Tidak mungkin (ada) jalan buntu di dalam Islam, selalu ada jalan keluar,\” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Baca Juga  Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Asrorun menegaskan pemerintah, peneliti, dan para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menemukan vaksin MR yang halal. Tanggung jawab itu bersifat wajib.

\”Pemerintah, para pelaku usaha, dan para peneliti wajib melakukan kajian secara mendalam guna menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci. Ikhtiar itu menjadi tanggung jawab kolektif para ahli. Artinya, tanggung jawab akademik itu bersifat wajib kifayah,\” terang Asrorun.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

MUI menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. Dalam fatwa itu disebutkan vaksin MR buatan SSI haram tapi boleh digunakan karena dalam keadaan terpaksa.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,\” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Baca Juga  Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar\’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB