Haram, tapi Vaksin MR Boleh Dipakai, MUI: Fleksibilitas Hukum Islam

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Walaupun haram karena mengandung babi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).

Izin tersebut sebagai bentuk fleksibilitas hukum Islam.

\”(Izin penggunaan vaksin MR) ini sekaligus menegaskan fleksibilitas hukum Islam. Tidak mungkin (ada) jalan buntu di dalam Islam, selalu ada jalan keluar,\” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Baca Juga  Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Asrorun menegaskan pemerintah, peneliti, dan para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menemukan vaksin MR yang halal. Tanggung jawab itu bersifat wajib.

\”Pemerintah, para pelaku usaha, dan para peneliti wajib melakukan kajian secara mendalam guna menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci. Ikhtiar itu menjadi tanggung jawab kolektif para ahli. Artinya, tanggung jawab akademik itu bersifat wajib kifayah,\” terang Asrorun.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

MUI menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. Dalam fatwa itu disebutkan vaksin MR buatan SSI haram tapi boleh digunakan karena dalam keadaan terpaksa.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,\” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar\’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” tambah dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:20 WIB