Hakim PN Tanggamus Dinilai Tidak Adil

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanggamus, menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan dengan korbannya yang masih di bawah umur, secara virtual dan terpisah.

Dimana korban bersama keluarganya berada di ruang sidang PN Tanggamus, sementara kedua terdakwa, berada di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Ari Qurniawan, S.H,. M.H,. Anggraini, S.H., Hakim Anggota I,. dan Murdian, S.H., Hakim Anggota II tersebut menyatakan kedua terdakwa yakni Siti Hamidah (34) alias Indah dan Suswati (28) alias Sus, warga Way Luwok, Pekon Banjar Negeri, kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus Lampung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja turut serta melakukan pengeroyokan  terhadap korban SN (17) warga Dusun Way Luwok, Pekon Banjar Negeri, Cukuhbalak Tanggamus, Lampung dengan menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan.

Baca Juga  PT JTO Minta Kadis PMK Bandarlampung Potong Gaji Salah Satu Pegawainya

Kasus itu berawal dari laporan SN (17) warga Way Luwok  ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021.

Menurut Hakim ketua, Ari Qurniawan, S.H,. M.H, melalui Juru bicara (Jubir) PN Tanggamus, Trisno Jhohannes Simanulang, SH., mengatakan, dalam gelaran sidang putusan kasus yang dilaporan oleh korban (SN) ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021 silam, tidak ada hal yang memberatkan terdakwa, dan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya dilakukan karena emosi/khilaf serta masalah ketersinggungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama terhadap anak di bawah umur. Dan menjatuhkan hukuman terhadap ke dua terdakwa dengan pidana selama enam bulan percobaan, serta menetapkan pidana itu tidak perlu dilaksanakan, kecuali dikemudian hari ada keputusan lain selama masa satu tahun berakhir sejak putusan ini dibacakan menetapkan putusannya,” terang Jubir PN Tanggamus diruang media center, Rabu, (9/2).

Baca Juga  Polres Tanggamus Olah TKP Lakalantas di Jalinbar Tiuh Memon

Untuk diketahui, sidang yang mulai digelar sejak Desember 2021 lalu ini, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa dituntut dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Namun dalam amar putusan hakim, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hakim PN Tanggamus hanya menjatuhkan putusan pidana kepada para terdakwa selama enam bulan dengan ketentuan pidana nya tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karna para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan yakni selama satu tahun.

Baca Juga  Awalnya Kenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

Sempat terjadi protes pada akhir sidang karena majelis hakim menutup sidang terlalu cepat dan kurang jelas, sementara JPU menyatakan tanggapan hanya menyebutkan pikir-pikir dan hakim langsung mengetok palu tanpa bertanya.

“Tidak bisa arogan bilang boleh pikir-pikir terus tutup sidang dong. Ada apa ini ?,” ungkap keluarga dan korban.

Korban dan keluarga menyatakan kecewa atas putusan hakim, terlebih JPU hanya menanggapi putusan hakim dengan menyatakan pikir-pikir.” Vonis hakim terlalu ringan dan tidak adil,” ujar SN sembari terisak. (Rapik)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:25 WIB

M Firsada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Tungsura Pemilu 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:02 WIB

Bayana Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025 dalam Paripurna

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:59 WIB

Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Pj Bupati Tubaba Tinjau Beberapa TPS

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:52 WIB

M Firsada Apresiasi DPRD Tubaba atas Pengesahan Raperda APBD 2025

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:47 WIB

Peningkatan Status RSUD, Pemkab Tubaba akan Terima 170 Miliar dari Pusat

Rabu, 27 November 2024 - 21:34 WIB

Paslon NoNa Raup 64 Persen Suara Versi Real Count Koalisi Cinta Tubaba

Rabu, 27 November 2024 - 12:31 WIB

Nadirsyah dan Istri Kompak Pakai Baju Putih saat Nyoblo

Selasa, 26 November 2024 - 20:27 WIB

H-1 Pilkada, Firsada Tinjau Kesiapan Lokasi TPS di Tulangbawang Tengah

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kahut Siger Bori, UMKM Binaan BRI Melenggang Gunakan Bahan Alami

Senin, 9 Des 2024 - 07:34 WIB