Hakim PN Tanggamus Dinilai Tidak Adil

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanggamus, menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan dengan korbannya yang masih di bawah umur, secara virtual dan terpisah.

Dimana korban bersama keluarganya berada di ruang sidang PN Tanggamus, sementara kedua terdakwa, berada di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Ari Qurniawan, S.H,. M.H,. Anggraini, S.H., Hakim Anggota I,. dan Murdian, S.H., Hakim Anggota II tersebut menyatakan kedua terdakwa yakni Siti Hamidah (34) alias Indah dan Suswati (28) alias Sus, warga Way Luwok, Pekon Banjar Negeri, kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus Lampung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja turut serta melakukan pengeroyokan  terhadap korban SN (17) warga Dusun Way Luwok, Pekon Banjar Negeri, Cukuhbalak Tanggamus, Lampung dengan menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus itu berawal dari laporan SN (17) warga Way Luwok  ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021.

Menurut Hakim ketua, Ari Qurniawan, S.H,. M.H, melalui Juru bicara (Jubir) PN Tanggamus, Trisno Jhohannes Simanulang, SH., mengatakan, dalam gelaran sidang putusan kasus yang dilaporan oleh korban (SN) ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021 silam, tidak ada hal yang memberatkan terdakwa, dan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya dilakukan karena emosi/khilaf serta masalah ketersinggungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama terhadap anak di bawah umur. Dan menjatuhkan hukuman terhadap ke dua terdakwa dengan pidana selama enam bulan percobaan, serta menetapkan pidana itu tidak perlu dilaksanakan, kecuali dikemudian hari ada keputusan lain selama masa satu tahun berakhir sejak putusan ini dibacakan menetapkan putusannya,” terang Jubir PN Tanggamus diruang media center, Rabu, (9/2).

Untuk diketahui, sidang yang mulai digelar sejak Desember 2021 lalu ini, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa dituntut dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Namun dalam amar putusan hakim, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hakim PN Tanggamus hanya menjatuhkan putusan pidana kepada para terdakwa selama enam bulan dengan ketentuan pidana nya tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karna para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan yakni selama satu tahun.

Sempat terjadi protes pada akhir sidang karena majelis hakim menutup sidang terlalu cepat dan kurang jelas, sementara JPU menyatakan tanggapan hanya menyebutkan pikir-pikir dan hakim langsung mengetok palu tanpa bertanya.

“Tidak bisa arogan bilang boleh pikir-pikir terus tutup sidang dong. Ada apa ini ?,” ungkap keluarga dan korban.

Korban dan keluarga menyatakan kecewa atas putusan hakim, terlebih JPU hanya menanggapi putusan hakim dengan menyatakan pikir-pikir.” Vonis hakim terlalu ringan dan tidak adil,” ujar SN sembari terisak. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB