Bandarlampung (Netizenku.com): Tersiar kabar di media, tanggapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap pertanyaan media yang mengonfirmasi pernyataan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang menyampaikan pada kesempatannya saat bertemu dengan Komisi X DPR RI, bahwa terdapat 12 daerah yang tetap melarang sekolah dengan pertemuan tatap muka terbatas (PTM Terbatas) padahal statusnya sudah keluar dari zona merah.
Dengan spontan Arinal Djunaidi melontarkan ujaran “Tanya dengan Nadiem jangan tanya dengan saya, persoalannya baru dua hari yang lalu 14 Kabupaten/Kota selesai zona merah. Nenek Moyang dia darimana kalau kabupaten itu tidak boleh sekolah” yang kemudian meminta media untuk menyampaikan salam dan menantang kepada Menteri Pendidikan.
“Sampaikan salam saya kepada dia. Kalau kamu berani. Saya tantang dia,” tegas Arinal.
LBH Bandarlampung sangat menyayangkan hal tersebut, arogansi sang gubernur bukanlah yang pertama kali, tercatat beberapa pernyataannya sering menyita perhatian publik dan mencoreng citra Kepala Daerah. Miris hal tersebut kembali terulang dan kali ini menyasar Menteri Nadiem Makarim yang merupakan representasi pemerintah pusat perihal penyelenggaraan pendidikan.
Aktivitas sekolah daring memang masih berlangsung di berbagai daerah, terutama daerah-daerah yang berstatus zona merah.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pertanggal 17 Agustus 2021, hampir seluruh kabupaten kota di Lampung baru saja keluar dari zona merah.
Namun, pelaksanaan PTM Terbatas yang diimbau oleh Menteri Pendidikan tidak dapat dipaksakan jika memang masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
“Pernyataan Gubernur kepada media seharusnya dapat lebih terbuka dan sampaikan saja kondisi yang sesuai di lapangan. Jika memang tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan PTM Terbatas silakan sampaikan apa yang menjadi kendala dan jelaskan bagaimana gambarannya kepada publik pada umumnya dan kepada Menteri Pendidikan pada khususnya,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Rabu (25/8).
Menurut Chandra, Arinal Djunaidi sebagai kepala daerah, bersikap arogan dengan menyebut nenek moyang Nadiem Makarim dan menantangnya, sangat tidak patut dan jauh dari kata bijak.
Ia mestinya paham dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi.
“Bahwa Pemerintah Daerah adalah perpanjangan tangan penyelenggara urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sekaligus memiliki tugas membina sekaligus berkoordinasi dengan antar instansi vertikal,” jelas Chandra.
Oleh karena itu, lanjut dia, Arinal Djunaidi sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah seharusnya dapat saling berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang penanganan Covid-19 di lingkungan pendidikan guna memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem PTM Terbatas.
“Sehingga sinergisitas dapat terbangun antara pemerintah pusat dan daerah. Sikap arogan yang dipilih daripada bijaksana dan terbuka terhadap penanganan covid-19 bukanlah pilihan yang tepat di tengah upaya dalam menghadapi krisis hari ini,” tutup dia. (Josua)
Baca Juga; Deni Ribowo: belum saatnya Lampung belajar tatap muka