Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyediakan layanan gratis rapid tes antigen bagi masyarakat yang ingin menonton di bioskop.
Setiap pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti tes antigen.
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Maryamah, menjelaskan pihaknya menyiagakan Tim Satgas Covid-19 di mal-mal yang memiliki bioskop di wilayahnya.
Dari lima bioskop yang ada di Bandarlampung, dua di antaranya berada di Kecamatan Tanjungkarang Pusat yakni Bioskop XXI di lantai 3 Mal Kartini (Moka) dan Bioskop Central Plaza 21 Lampung berada di lantai 2 Mall Central Plaza.
“Kita sudah persiapkan tim satgas, kalau untuk bioskop dari Dinas Kesehatan full antigen melalui Satgas Covid-19. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus tetap efektif,” kata Maryamah ketika dihubungi, Jumat (4/3).
Menurut Camat Tanjungkarang Pusat ini bioskop dibuka untuk meningkatkan perekonomian kota setempat. Satgas Covid-19 tingkat kecamatan akan tetap melakukan koordinasi dengan pengelola mal dan bioskop agar protokol kesehatan Covid-19 berjalan lancar.
“Untuk meningkatkan perekonomian, tetap kita ada koordinasi, nanti wilayah sini kita tetap full lah,” ujar dia.
Salah satu pengunjung Bioskop XXI Moka, Ria, mengapresiasi layanan gratis antigen bagi pengunjung oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung.
“Jadi tidak was-was, merasa aman dan tenang,” kata dia. Ria warga setempat mengaku setiap bulan bisa sampai sebelas kali menonton di bioskop.
“Alhamdulillah bioskop sudah dibuka, ada hiburan lagi,” ujar dia.
Berdasarkan Instruksi Wali (Inwali) Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2022, Kota Bandarlampung berada pada PPKM Level 3. Status tersebut berlaku sejak 1-14 Maret 2022.
Inwali tertanggal 1 Maret 2022 pada Diktum Kedelapan disebutkan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat.
Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan Kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.
Bagi pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. (Josua)