Gercep Satres Kriminal Polresta Balam, Berhasil Bekuk 1 Residivis Spesialis Matic

Redaksi

Selasa, 15 Mei 2018 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kurang dari tiga jam Satuan Reserse kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jl.Soekarno Hatta, Senin(15/5).

Tersangka R (23) warga Sukabumi, Bandarlampung dibekuk polisi yang sedang melakukan hunting lokasi karena melarikan motor matic.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka ditangkap karena sudah meresahkankan masyarakat. Dia melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali bersama temannya IS (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin, saat anggota sedang melakukan hunting lokasi di Sukabumi mendengar suara teriakan wanita yang ternyata adalah korban tersangka R dan teman nya. Kemudian dalam tiga jam petugas menyisir lokasi hingga kita tangkap di Soekarno Hatta tetapi yang satu yang berperan sebagai eksekutor berhasil melarikan diri, dari pengakuannya, sudah lebih dari 10 kali beraksi,” jelas Kompol Harto, Selasa (15/5).

Ia melanjutkan, waktu yang dipilih pelaku saat beraksi adalah saat gelap, dengan korban para wanita. “Seperti biasa dia beraksi dari jam 8 malam sampai tengah malam, yang pasti para perempuan yang jalannya sendiri,” ucap Harto.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka R mengatakan, dirinya adalah pencuri spesialis motor matic dan tidak segan melukai korbannya menggunakan kunci letter T. “Iya motor matic biasanya. Kalau terpaksa ya saya pukul dan dorong korban saya,” akunya.

Tersangka mengaku bisa menggasak motor tersebut menggunakan kunci letter T kurang dari 3 menit dari ajaran rekannya IS. “Pertama dilajarin sama temen, terus ga sampe 3 menit motor nya bisa dibawa,” terang R.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2017. Dirinya terpaksa merayakan Iebaran dibalik jeruji besi, karena perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan barang bukti berupa satu unit motor. (Melita)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB