Gercep Satres Kriminal Polresta Balam, Berhasil Bekuk 1 Residivis Spesialis Matic

Redaksi

Selasa, 15 Mei 2018 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kurang dari tiga jam Satuan Reserse kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jl.Soekarno Hatta, Senin(15/5).

Tersangka R (23) warga Sukabumi, Bandarlampung dibekuk polisi yang sedang melakukan hunting lokasi karena melarikan motor matic.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka ditangkap karena sudah meresahkankan masyarakat. Dia melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali bersama temannya IS (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin, saat anggota sedang melakukan hunting lokasi di Sukabumi mendengar suara teriakan wanita yang ternyata adalah korban tersangka R dan teman nya. Kemudian dalam tiga jam petugas menyisir lokasi hingga kita tangkap di Soekarno Hatta tetapi yang satu yang berperan sebagai eksekutor berhasil melarikan diri, dari pengakuannya, sudah lebih dari 10 kali beraksi,” jelas Kompol Harto, Selasa (15/5).

Ia melanjutkan, waktu yang dipilih pelaku saat beraksi adalah saat gelap, dengan korban para wanita. “Seperti biasa dia beraksi dari jam 8 malam sampai tengah malam, yang pasti para perempuan yang jalannya sendiri,” ucap Harto.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka R mengatakan, dirinya adalah pencuri spesialis motor matic dan tidak segan melukai korbannya menggunakan kunci letter T. “Iya motor matic biasanya. Kalau terpaksa ya saya pukul dan dorong korban saya,” akunya.

Tersangka mengaku bisa menggasak motor tersebut menggunakan kunci letter T kurang dari 3 menit dari ajaran rekannya IS. “Pertama dilajarin sama temen, terus ga sampe 3 menit motor nya bisa dibawa,” terang R.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2017. Dirinya terpaksa merayakan Iebaran dibalik jeruji besi, karena perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan barang bukti berupa satu unit motor. (Melita)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB