Tak Boleh Beredar, BBPOM Tarik Ratusan Botol Pewarna Makanan

Redaksi

Senin, 21 Mei 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandarlampung menemukan pelanggaran saat menggelar sidak di beberapa toko di Kota Tapis Berseri, Senin (21/5). tapi

Satgas pangan yang terdiri dari perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Kota Bandalampung, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP Provinsi Lampung, serta Polresta Bandarlampung melakukan sidak di sejumlah pasar modern di Bandarlampung, Senin (21/5).

Tempat yang dikunjungi dalam sidak tersebut diantaranya toko kue Aladin Jaya, dan Gelael Pahoman, Bandarlampung.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Satgas Pangan masih menemukan sejumlah pelanggaran di toko Aladin Jaya, seperti barang uang tetap dijual meski izin edarnya sudah habis. Barang-barang itu untuk sementara ditarik dari peredaran sambil menunggu izin edar yang baru.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Pelayanan Informasi Konsumen BBPOM, Tri Suyarto menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat edar.

\”Tujuannya untuk melindungi masyarakat, supaya terhindar dari produk yang tidak memenuhi persyaratan, ini juga demi keamanan bagi masyarakat juga,\” kata dia saat sidak di Toko Aladin Jaya, Pahoman.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Ia juga meminta agar masyarakat teliti sebelum melakukan pembelian apapun. \”Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah, kemasan tak boleh rusak atau terbuka, label juga diperhatikan, kemudian izin edar harus memenuhi syarat. Dan uang terakhir tanggal kadaluarsa juga harus diperhatikan,\” kata dia.

Ratusan botol pewarna makanan untuk sementara terpaksa ditarik dari peredaran sampai mengantongi izin edar yang baru. \”Kita lihat sesuai peraturan yang berlaku, kita tarik dari peredaran, karena izin edarnya tidak berlaku, masih menunggu izin edar yang baru,\” kata dia.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Sementara itu Owner Toko Aladin Jaya, Eli mengaku bingung dengan peraturan yang ada. Untuk itu pihaknya meminta dinas terkait memberikan penyuluhan. \”Saya sebenarnya minta banget penyuluhan dari BBPOM dan Dinkes, supaya kita pengusaha itu tidak bingung, peraturan sebelumnya, dan sekarang itu berbeda, terus terang kita bingung banget,\” singkatnya.(Agis)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB