Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandarlampung menemukan pelanggaran saat menggelar sidak di beberapa toko di Kota Tapis Berseri, Senin (21/5). tapi
Satgas pangan yang terdiri dari perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Kota Bandalampung, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP Provinsi Lampung, serta Polresta Bandarlampung melakukan sidak di sejumlah pasar modern di Bandarlampung, Senin (21/5).
Tempat yang dikunjungi dalam sidak tersebut diantaranya toko kue Aladin Jaya, dan Gelael Pahoman, Bandarlampung.
Pada kesempatan tersebut, Satgas Pangan masih menemukan sejumlah pelanggaran di toko Aladin Jaya, seperti barang uang tetap dijual meski izin edarnya sudah habis. Barang-barang itu untuk sementara ditarik dari peredaran sambil menunggu izin edar yang baru.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Pelayanan Informasi Konsumen BBPOM, Tri Suyarto menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat edar.
\”Tujuannya untuk melindungi masyarakat, supaya terhindar dari produk yang tidak memenuhi persyaratan, ini juga demi keamanan bagi masyarakat juga,\” kata dia saat sidak di Toko Aladin Jaya, Pahoman.
Ia juga meminta agar masyarakat teliti sebelum melakukan pembelian apapun. \”Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah, kemasan tak boleh rusak atau terbuka, label juga diperhatikan, kemudian izin edar harus memenuhi syarat. Dan uang terakhir tanggal kadaluarsa juga harus diperhatikan,\” kata dia.
Ratusan botol pewarna makanan untuk sementara terpaksa ditarik dari peredaran sampai mengantongi izin edar yang baru. \”Kita lihat sesuai peraturan yang berlaku, kita tarik dari peredaran, karena izin edarnya tidak berlaku, masih menunggu izin edar yang baru,\” kata dia.
Sementara itu Owner Toko Aladin Jaya, Eli mengaku bingung dengan peraturan yang ada. Untuk itu pihaknya meminta dinas terkait memberikan penyuluhan. \”Saya sebenarnya minta banget penyuluhan dari BBPOM dan Dinkes, supaya kita pengusaha itu tidak bingung, peraturan sebelumnya, dan sekarang itu berbeda, terus terang kita bingung banget,\” singkatnya.(Agis)