Gelapkan Uang Setoran Pemasaran Produk, Warga Pekon Giri Tunggal Dimankan

Redaksi

Minggu, 7 Juni 2020 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): AAB (39), Warga Pekon Giri Tunggal, Pagelaran Utara, Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja, pada Kamis (4/6) lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa ditangkapnya pelaku AAB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (cipta niaga semesta) yang berlokasi di Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu kab. Pringsewu ke Polsek pringsewu Kota pada tanggal 06 Agustus 2019.

\”Fakhrozi melaporkan bahwa pelaku AAB ini selaku karyawan PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) dengan posisi selaku sales telah menggelapkan uang setoran penjual produk milik PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) sebesar 71 juta rupiah,\” katanya, Sabtu (6/6) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, modus pelaku melakukan pengambilan barang/ produk di gudang PT.CNS berupa energen, torabika dan lain-lain, sesuai dengan tata cara/mekanisme pengambilan barang dan memuatnya ke mobil untuk dipasarkan atau menjualnya ke toko-toko di daerah Kec. Kalirejo Lampung Tengah.

Kemudian uang hasil penjualan produk tersebut tidak di setorkan ke PT.CNS. Dengan alasan bahwa toko yang membeli produk PT.CNS tersebut belum membayar lunas dengan menunjukkan faktur pembayaran secara kredit, sedangkan setelah di cek langsung ke toko-toko tersebut bahwa toko telah membayar lunas.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

\”Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kami langsung melakukan berbagai upaya baik penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti, selain itu kami sudah berupaya mengirimkan surat pangilan kepada pelaku tetapi pelaku tidak pernah hadir, lalu kami lakuan upaya jemput ternyata pelaku malarikan diri dan bersembunyi di daerah tangerang banten, dan saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi dirumah temanya di pekon Giri Tunggal kec. Pagelaran Utara kab. Pringsewu,\” ungkapnya.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Sementara itu pelaku AAB mengakui bahwa telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan produk dari PT.CNS, uang sebesar 71 juta rupiah tersebut telah habis di pakai untuk keperluan pribadi pelaku tanpa seizin dari PT CNS, terangnya.

\”Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB