Gelapkan Uang Setoran Pemasaran Produk, Warga Pekon Giri Tunggal Dimankan

Redaksi

Minggu, 7 Juni 2020 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): AAB (39), Warga Pekon Giri Tunggal, Pagelaran Utara, Pringsewu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja, pada Kamis (4/6) lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa ditangkapnya pelaku AAB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (cipta niaga semesta) yang berlokasi di Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu kab. Pringsewu ke Polsek pringsewu Kota pada tanggal 06 Agustus 2019.

\”Fakhrozi melaporkan bahwa pelaku AAB ini selaku karyawan PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) dengan posisi selaku sales telah menggelapkan uang setoran penjual produk milik PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) sebesar 71 juta rupiah,\” katanya, Sabtu (6/6) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, modus pelaku melakukan pengambilan barang/ produk di gudang PT.CNS berupa energen, torabika dan lain-lain, sesuai dengan tata cara/mekanisme pengambilan barang dan memuatnya ke mobil untuk dipasarkan atau menjualnya ke toko-toko di daerah Kec. Kalirejo Lampung Tengah.

Kemudian uang hasil penjualan produk tersebut tidak di setorkan ke PT.CNS. Dengan alasan bahwa toko yang membeli produk PT.CNS tersebut belum membayar lunas dengan menunjukkan faktur pembayaran secara kredit, sedangkan setelah di cek langsung ke toko-toko tersebut bahwa toko telah membayar lunas.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

\”Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kami langsung melakukan berbagai upaya baik penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti, selain itu kami sudah berupaya mengirimkan surat pangilan kepada pelaku tetapi pelaku tidak pernah hadir, lalu kami lakuan upaya jemput ternyata pelaku malarikan diri dan bersembunyi di daerah tangerang banten, dan saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi dirumah temanya di pekon Giri Tunggal kec. Pagelaran Utara kab. Pringsewu,\” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Sementara itu pelaku AAB mengakui bahwa telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan produk dari PT.CNS, uang sebesar 71 juta rupiah tersebut telah habis di pakai untuk keperluan pribadi pelaku tanpa seizin dari PT CNS, terangnya.

\”Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB