Gelapkan Uang Ratusan Juta, Tukang Las di Pringsewu Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 6 November 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Andrianto (54), pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap Polisi di rumahnya di Pekon Pagelaran, Senin (4/11/2024) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las ini diamankan polisi karena telah menipu dan menggelapkan uang tunai Rp140 juta milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan. Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mengurus permasalahan rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.

Dalam aksinya, Andrianto mengaku memiliki relasi khusus di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa. Ia kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional untuk melancarkan proses pengembalian aset. Tersangka bahkan menjanjikan pengembalian dana jika usahanya gagal.

Baca Juga  IBN Keluarkan Program RPL, Permudah untuk Mendapatkan Gelar

“Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tak kunjung kembali, bahkan uang yang dijanjikan tak dikembalikan. Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor ke Polisi,” ungkap Kompol Rohmadi, Rabu (6/11/2024).

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih terpaksa melakukan penipuan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Uang korban diklaim telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Baca Juga  Fauzi Buka Pekan Kebudayaan Daerah Pringsewu 2021

“Saat ini, Andrianto mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” ungkapnya.

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau keuangan. Ia menekankan agar masyarakat selalu mengecek keabsahan informasi, serta mempercayai proses hukum yang resmi daripada bergantung pada perantara yang tidak memiliki legalitas.

Baca Juga  Fauzi Beri Bantuan Mesin Jahit untuk UEPP Gumukmas

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mudah percaya dengan janji manis dari orang yang mengaku punya koneksi atau kemampuan khusus, apalagi jika diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti yang jelas,” ujar Kompol Rohmadi.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain itu, polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mengantisipasi tindak kejahatan penipuan yang belakangan ini semakin marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (Reza)

Berita Terkait

Fauzi-Laras Janjikan NIPD untuk Perangkat Desa Lebih Bahagia
Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung
43 Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Atas Prestasi Gemilang
Wakapolres Pringsewu Dorong Pelajar Fokus pada Prestasi
Penjabat Bupati Pringsewu Lantik Kadis Pendidikan dan Kebudayaan
Pringsewu DX Club Gelar POTA di Wisata Taman Kuda Kediri
Debat Perdana, Paslon Fauzi-Laras Usung Program Unggulan Pendidikan
Polsek Pringsewu Kota Sosialisasikan Dampak Kenakalan Remaja di SMK KH Gholib

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 12:59 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan III 2024 Tetap Baik

Selasa, 5 November 2024 - 12:13 WIB

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal

Senin, 4 November 2024 - 17:13 WIB

Telkomsel Hadirkan Channel Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV

Senin, 4 November 2024 - 14:25 WIB

Paket #SuperSeru Telkomsel, Kuota Besar dengan Harga Murah Meriah

Minggu, 3 November 2024 - 08:42 WIB

Indeks Harga yang Diterima Petani di Lampung Terpantau Melemah

Minggu, 3 November 2024 - 06:53 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan III 2024 On-Track Tumbuh Positif 4,5-5%, Ini Indikatornya!

Minggu, 3 November 2024 - 00:29 WIB

Oktober 2024, Lampung Inflasi 1,94 Persen Terendah 9 Bulan Terakhir

Minggu, 3 November 2024 - 00:26 WIB

Tiga Poin Asesmen Pj Gubernur Lampung Terkait Inflasi, Mesuji dalam Sorotan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 7 November 2024

Rabu, 6 Nov 2024 - 22:30 WIB

Pringsewu

Fauzi-Laras Janjikan NIPD untuk Perangkat Desa Lebih Bahagia

Rabu, 6 Nov 2024 - 19:23 WIB

Bandarlampung

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan III 2024 Tetap Baik

Rabu, 6 Nov 2024 - 12:59 WIB