Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Tim khusus anti bandit Polsek Pringsewu Kota mengamankan Hanza alias Orok (55), karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, Warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Jumat malam (5/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga Kelurahan Pringsewu Timur, kepada polisi sehari sebelumnya.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Dalam laporannya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024, tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan,” ujar Kompol Rohmadi, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Juga diungkapkan Rohmadi, kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah Bandarlampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp2,1 juta tersebut, oleh pelaku dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp185 juta.

“Kepada polisi awalnya dia mengaku mobil diambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,” bebernya.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Atas perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU
Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 14:55 WIB

Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB

Pringsewu

Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 27 Apr 2026 - 16:43 WIB