Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Tim khusus anti bandit Polsek Pringsewu Kota mengamankan Hanza alias Orok (55), karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, Warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Jumat malam (5/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga Kelurahan Pringsewu Timur, kepada polisi sehari sebelumnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Dalam laporannya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024, tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan,” ujar Kompol Rohmadi, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Juga diungkapkan Rohmadi, kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah Bandarlampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp2,1 juta tersebut, oleh pelaku dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp185 juta.

“Kepada polisi awalnya dia mengaku mobil diambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,” bebernya.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Atas perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Berita Terbaru