Bandarlampung (Netizenku): Sebanyak 17.800 masyarakat Bandarlampung terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung Juni mendatang. Pasalnya, diketahui sejumlah masyarakat tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Fauzi Heri usai menggelar Rapat Kordinasi Pilgub dengan Bawaslu yang dihadiri Plt Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar, Rabu (21/3).
\”Berdasarkan data coklat yang kami miliki, ada sekitar 17800 penduduk Bandarlampung belum memiliki E-KTP, tentunya mereka terancam tidak akan bisa memilih,\” jelas Fauzi Heri.
Namun menurutnya, sekitar 17800 warga tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub mendatang, tetapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. \”Maka, akan kita dorong sejumlah masyarakat tersebut agar bisa masuk DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya, dengan syarat harus memiliki E-KTP,\” ucapnya.
Tentunya hal ini sangat disayangkan, sebab akan menambah angka golput di ajang lima tahunan mendatang. (Rio)