Fraksi ADEM DPRD Kabupaten Lampung Barat menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lampung Barat (Netizenku.com): Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Barat, melalui penyampaian Pendapat Akhir Fraksi ADEM yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi ADEM, Bambang Kusmanto, di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD.
Dalam penyampaiannya, Fraksi ADEM menilai Ranperda tersebut merupakan instrumen strategis dan relevan dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga stabilitas ketersediaan serta harga pangan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kerawanan pangan akibat bencana, kondisi darurat, maupun dinamika ekonomi global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ranperda ini dirancang untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang wajar, serta mencegah terjadinya kelangkaan dan gejolak harga pangan,” ujar Bambang Kusmanto saat membacakan pendapat fraksi.
Fraksi ADEM juga menilai substansi Ranperda telah mengintegrasikan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat secara harmonis, terutama melalui penguatan cadangan pangan di tingkat pekon, pemberdayaan kelompok tani, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Namun demikian, Fraksi ADEM menekankan agar implementasi Perda nantinya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan dukungan anggaran yang memadai, sistem pendataan yang akurat, serta pengawasan yang efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, Fraksi ADEM berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan.
“Dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Barat, Fraksi ADEM menyatakan setuju Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Fraksi ADEM berharap Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat.
Sementara, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lampung Barat, atas dukungan dan komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
Menurut Parosil, Perda Cadangan Pangan merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan ke depan, baik akibat perubahan iklim, bencana alam, maupun fluktuasi harga pangan.
“Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola cadangan pangan, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pangan yang aman dan terjangkau,” kata Parosil. (*)








