Lampung Tengah (Netizenku.com): Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ferdy Ferdian Azis mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Sendang Mulyo, Sendang Agung, Lampung Tengah, Sabtu (27/8).
Dalam acara tersebut, Ferdy mengaku sepakat menjalin sinergi bersama unsur penegak hukum sebagai upaya memberantas narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Tengah.
“Ini bentuk komitmen kami agar Perda penyalahgunaan narkotika sampai di masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Fraksi Golkar Lampung ini mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung. Untuk itu, bagi penegak hukum terkait wajib hukumnya melakukan upaya guna mengurangi kejahatan penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Salah satunya menyampaikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lain ke masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat akan lebih faham dan mengerti maksud dan tujuan Perda di buat. Sehingga, saat pihak penegak hukum melakukan tugasnya, masyarkat akan lebih mendukung dan memperlancar tugasnya,” harap anggota Komisi V DPRD Lampung ini.
Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.
“Dalam upaya pemberantasan Narkotika ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat kami selaku penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelas Ferdy. (Agis)








